• Senin, 25 November 2024

Kanwil Kemenag dan Kanwil ATR BPN Lampung Bergerak Cepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Senin, 25 November 2024 - 13.16 WIB
21

Kanwil Kemenag dan Kanwil ATR BPN Lampung Bergerak Cepat Sertifikasi Tanah Wakaf. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, menyepakati percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Ir. Kalvyn Andar Sembiring, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Lampung dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Ia menyampaikan bahwa target sertifikasi ini akan diselesaikan pada pertengahan Desember 2024.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, memberikan arahan kepada jajaran Penyelenggara Zakat dan Wakaf kabupaten/kota, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta Kepala KUA di Provinsi Lampung untuk segera berkoordinasi intensif dengan ATR/BPN setempat guna memastikan kelancaran pelaksanaan program ini.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto, dilaporkan bahwa sebanyak 167 lokasi tanah wakaf di Provinsi Lampung telah siap untuk diproses sertifikasinya.

Data tersebut telah terintegrasi dalam sistem E-AIW Kementerian Agama RI, sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan efisien.

Dari pihak ATR/BPN, hadir pula Plt Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil ATR/BPN Lampung, Ir. Heru Setiyono, yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini.

Ia menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi dan teknis akan dipastikan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Rapat koordinasi yang berlangsung pada Senin, 25 November 2024, dilakukan melalui Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh para pejabat Kanwil Kemenag Lampung, pejabat ATR/BPN Lampung, Kepala KUA, penyelenggara zakat dan wakaf, serta jajaran PPAIW di Provinsi Lampung.

Komitmen bersama ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat secara maksimal. (*)