Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 60.883
benih lobster yang di selipkan di kasur busa di ruas Tol Bakauheni - Terbanggi
Besar (Bakter), Lampung Selatan pada Minggu (24/11/2024).
Uniknya,
pengungkapan itu berawal dari informasi intelijen bahwa ada pengiriman rokok
ilegal menggunakan truk. Dimana, truk
yang dicurigai itu diinfokan akan melintasi jalur penyebrangan Merak-Bakauheni.
Saat
melintasi Tol Bakter, truk itu sempat berusaha kabur ketika dihentikan petugas
dan nekat menabrak kendaraan petugas hingga akhirnya berhasil dihentikan di rest
area KM 33.
Ternyata, saat dilakukan pemeriksaan, petugas
mendapati puluhan box styrofoam berisi benih lobster yang disembunyikan di
bawah tumpukan kasur busa.
Kepala
Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan penyelundupan yang
dilakukan pelaku ini sudah dirancang dengan cermat.
"Modus
seperti ini dilakukan untuk mengelabui petugas, namun berkat kerja intelijen
yang solid, pelaku tidak bisa lolos," ujarnya.
Adapun
benih lobster itu jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 9,1 Miliar dan diduga
kuat akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut.
Atas
perbuatannya, pelaku tunggal berinisial A yang berperan sebagai kurir ini
dikenakan pasal berlapis yakni UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perikanan, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan.
Usai
penangkapan itu, Bea Cukai Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Lampung serta Direktorat Polairud Polda Lampung untuk
melepasliarkan benih lobster ke perairan Kabupaten Pesawaran.
Sementara
itu, Kasubdit Gakkum DitPolairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi mengatakan
pelaku terancam hukuman berat dan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal
yang diterapkan meliputi Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang
diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga
delapan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Rahmadi
menegaskan pengungkapan itu merupakan bagian dari program Aska Cita Presiden
Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan kelautan.
"Kasus
ini menjadi salah satu bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai dan aparat
penegak hukum lainnya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia," Pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024 -
GM PLN UID Lampung Buktikan Penggunaan Mobil Listrik Hemat Hingga 77 Persen Menempuh Perjalanan Ribuan Kilometer
Senin, 25 November 2024