• Minggu, 24 November 2024

Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan

Minggu, 24 November 2024 - 16.53 WIB
223

Ardiansyah yang merupakan Juru Bicara Muhammad Kadafi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait kasus Anggota DPR RI asal Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial MK (Muhammad Kadafi) melaporkan bapak kandungnya inisial RB (Rusli Bintang) ke Polda Lampung, Juru Bicara Muhammad Kadafi, Ardiansyah mengatakan, bahwa benar MK telah melaporkan RB selaku ayah kandungnya ke Polda Lampung terkait dugaan dokumen palsu yang diduga melibatkan RB.

"Laporan ini semata-mata hanya  untuk mewakili saudara kandung dan atas permintaan keluarga, agar kami semua anak kandung seibu dapat bertemu dengan RB. Di mana selama ini kami menemui kesulitan dan diadu domba oleh pihak ketiga, sehingga buntu untuk bisa bertemu dengan RB dalam rangka untuk meminta klarifikasi atas dokumen yang diduga dipalsukan itu. Dan juga untuk memastikan ayah kandung kami dalam keadaan sehat walafiat,” kata  Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke Kupastuntas.co, Minggu (24/11/2024).

Ardiansyah melanjutkan, akhirnya MK pun bisa bertemu dengan RB di sebuah tempat di Jakarta.  Melalui dialog hati ke hati antara anak dan ayah itu, akhirnya MK  melalui muswarah keluarga memutuskan mencabut laporan tersebut.

"Selanjutnya berbagai masalah yang ada akan diselesaikan melalui musyawarah internal keluarga.  Semoga Allah memberikan kami jalan keluar yang terbaik dalam koridor keluarga besar,” ungkap Ardiansyah.

Baca juga : Anggota DPR RI Asal Lampung Laporkan Bapak Kandung ke Polda, Umi: Masih Diberikan Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI asal Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial MK (Muhammad Kadafi) melaporkan bapak kandungnya inisial RB (Rusli Bintang) ke Polda Lampung.

Laporan MK tertuang dalam surat nomor laporan LP 442/X/2024/SPKT. Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, laporan MK tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.

"Laporan sudah diterima Polda Lampung melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Laporannya sebenarnya sudah dua bulan lalu. Saat ini berproses,” kata Umi, saat dihubungi, pada Minggu (24/11/2024). 

Umi mengatakan, saat ini Polda sedang memberikan ruang untuk dilakukan Restorativ justice atau untuk diselesaikan secara baik-baik karena ini sebenarnya menyangkut masalah keluarga. 

"Setelah memanggil saksi-saksi kami akan mencoba melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif. Karena sebenarnya ini menyangkut masalah keluarga,” ujar Umi. (*)