Warga Surati Kapolres Lamtim Minta Penyedia Tempat Judi Ditangkap
Kupastuntas.co, Lampung Timur
- Rahmat warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara, memberikan surat kepada
Reskrim Polres Lampung Timur, agar melakukan penangkapan terhadap dua orang
pelaku judi. Agar polisi terkesan tidak tebang pilih dalam melakukan
penangkapan.
Menurut Rahmat, pada 4
November 2024 lalu polisi telah melakukan penggrebekan judi di Desa Labuhanratu
Dua, Kecamatan Way Jepara dan menetapkan dua tersangka masing masing JE dan WAR.
Sementara dua orang tidak
ditangkap oleh polisi dari dua orang dimaksud yaitu, SUD penyedia tempat judi
dan HEL pelaku judi yang berhasil kabur. Menurutnya, seharusnya polisi bisa
menangkap dua orang tersebut.
"Saya adik JE. Saya
sengaja Surati pak Kapolres Lampung Timur agar adil melakukan penangkapan, dua
ditangkap penyedia tempat judi malah tidak ditangkap," kata Rahmat. Sabtu (23/11/24).
Dengan surat yang telah Ia
kirim, Rahmat berharap polisi menangkap dua orang dimaksud agar timbul persepsi
dari masyarakat penegakan hukum tidak adil.
Sementara itu, KBO Satreskrim
Polres Lampung Timur IPDA Sunarso yang menerima surat aduan masyarakat tersebut
menegaskan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindak lanjuti persoalan
perjudian dimaksud.
"Surat kami terima nanti
kami konsultasi dengan pimpinan kami, langkah apa kedepan yang akan diperintahkan
dari pimpinan," kata Sunarso. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lampung Timur, Satu Orang Dibekuk Tiga Kabur
Jumat, 22 November 2024 -
Jalan Penghubung Desa di Lampung Timur Rusak Bertahun-Tahun
Jumat, 22 November 2024 -
Rakor di Lamtim, Cawagub Sutono Minta Kader PDI-P Kompak dan Solid Hadapi Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 -
Masyarakat Padati Dzikir Sholawat dan Kidung Dakwah Bersama Ardjuno dan Sayid Muhammad Nuh Mustofa di Lampung Timur
Jumat, 22 November 2024