• Senin, 02 Desember 2024

Warga Surati Kapolres Lamtim Minta Penyedia Tempat Judi Ditangkap

Sabtu, 23 November 2024 - 13.46 WIB
182

KBO Satreskrim Polres Lampung Timur IPDA Sunarso, saat menerima surat dari masyarakat. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Rahmat warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara, memberikan surat kepada Reskrim Polres Lampung Timur, agar melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi. Agar polisi terkesan tidak tebang pilih dalam melakukan penangkapan.

Menurut Rahmat, pada 4 November 2024 lalu polisi telah melakukan penggrebekan judi di Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara dan menetapkan dua tersangka masing masing JE dan WAR.

Sementara dua orang tidak ditangkap oleh polisi dari dua orang dimaksud yaitu, SUD penyedia tempat judi dan HEL pelaku judi yang berhasil kabur. Menurutnya, seharusnya polisi bisa menangkap dua orang tersebut.

"Saya adik JE. Saya sengaja Surati pak Kapolres Lampung Timur agar adil melakukan penangkapan, dua ditangkap penyedia tempat judi malah tidak ditangkap," kata Rahmat. Sabtu (23/11/24).

Dengan surat yang telah Ia kirim, Rahmat berharap polisi menangkap dua orang dimaksud agar timbul persepsi dari masyarakat penegakan hukum tidak adil.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lampung Timur IPDA Sunarso yang menerima surat aduan masyarakat tersebut menegaskan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindak lanjuti persoalan perjudian dimaksud.

"Surat kami terima nanti kami konsultasi dengan pimpinan kami, langkah apa kedepan yang akan diperintahkan dari pimpinan," kata Sunarso. (*)