Warga Surati Kapolres Lamtim Minta Penyedia Tempat Judi Ditangkap

KBO Satreskrim Polres Lampung Timur IPDA Sunarso, saat menerima surat dari masyarakat. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur
- Rahmat warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara, memberikan surat kepada
Reskrim Polres Lampung Timur, agar melakukan penangkapan terhadap dua orang
pelaku judi. Agar polisi terkesan tidak tebang pilih dalam melakukan
penangkapan.
Menurut Rahmat, pada 4
November 2024 lalu polisi telah melakukan penggrebekan judi di Desa Labuhanratu
Dua, Kecamatan Way Jepara dan menetapkan dua tersangka masing masing JE dan WAR.
Sementara dua orang tidak
ditangkap oleh polisi dari dua orang dimaksud yaitu, SUD penyedia tempat judi
dan HEL pelaku judi yang berhasil kabur. Menurutnya, seharusnya polisi bisa
menangkap dua orang tersebut.
"Saya adik JE. Saya
sengaja Surati pak Kapolres Lampung Timur agar adil melakukan penangkapan, dua
ditangkap penyedia tempat judi malah tidak ditangkap," kata Rahmat. Sabtu (23/11/24).
Dengan surat yang telah Ia
kirim, Rahmat berharap polisi menangkap dua orang dimaksud agar timbul persepsi
dari masyarakat penegakan hukum tidak adil.
Sementara itu, KBO Satreskrim
Polres Lampung Timur IPDA Sunarso yang menerima surat aduan masyarakat tersebut
menegaskan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindak lanjuti persoalan
perjudian dimaksud.
"Surat kami terima nanti
kami konsultasi dengan pimpinan kami, langkah apa kedepan yang akan diperintahkan
dari pimpinan," kata Sunarso. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Timur Dirikan Enam Pos Pelayanan dan Pengamanan Mudik Lebaran
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Empat Pencuri Motor Warga Labuhan Maringgai Lamtim Dibekuk Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 -
Polisi Sita Belasan Miras dan Ribuan Petasan di Lampung Timur
Kamis, 13 Maret 2025 -
Kades Rejo Binangun Desak Perbaikan Jalan di Kecamatan Raman Utara Lamtim
Kamis, 13 Maret 2025