• Jumat, 27 Desember 2024

Wakil Ketua PDI Perjuangan Lampung Yakin Pilwakot Metro 2024 Tetap Dua Calon

Jumat, 22 November 2024 - 13.26 WIB
470

Wakil Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja, saat menggelar konferensi pers di DPD PDI Perjuangan Lampung, Jumat (22/11/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja yakin pemilihan walikota (Pilwakot) Metro 2024 tetap ada dua calon.

Hal itu disampaikan oleh I Gede Sudiatmaja merespon putusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Wahdi dan Qomar Zaman.

"KPU Metro mendiskualifikasi, kami sudah melakukan langkah hukum, tim hukum sudah ke Jakarta untuk menyampaikan keberatan kita kepada MA, mudah-mudahan ada putusan,” kata I Gede Sudiatmaja, saat menggelar konferensi pers di DPD PDI Perjuangan Lampung, Jumat (22/11/2024).

Mantan Kajati Provinsi Lampung ini mengatakan, dirinya belum mengetahui putusan MA atas gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum. Namun dirinya yakin Pilkada Metro 2024 berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga : KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

"Diimbau kepada masyarakat Metro bersiap melaksanakan Pilkada secara normal. Keputusan seperti apa kita belum tau,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI memutuskan untuk menganulir pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin sebagai Calon Wali Kota Metro nomor Urut 2, sehingga ia tetap dapat mengikuti Pilkada Metro 2024.

Keputusan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, yang menjelaskan bahwa pembatalan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang,” ujar Idham saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024), seperti dilansir dari Kompas.id.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada. Dalam peraturan tersebut, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang memiliki status terpidana. (*)