• Jumat, 22 November 2024

Polda Lampung Ungkap 12 Kasus Perdagangan Orang, Mayoritas Dijadikan PSK

Jumat, 22 November 2024 - 16.09 WIB
43

15 tersangka TPPO saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dalam kurun waktu satu bulan, Polda Lampung berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mayoritas menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK). Operasi ini dilakukan mulai 21 Oktober hingga 20 November 2024.

Dari pengungkapan tersebut, 15 tersangka berhasil diamankan oleh Polda Lampung bersama jajaran Polres di wilayahnya. Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras gabungan dari Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres/ta jajaran.

“Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap dua kasus, sedangkan sisanya merupakan hasil pengungkapan dari Polres/ta jajaran,” ujar Kombes Pol Pahala dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (22/11/2024).

Sebagian besar kasus ini melibatkan eksploitasi seksual, di mana korban dijual untuk dijadikan PSK. Selain itu, terdapat dua kasus lainnya yang melibatkan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri, yakni ke Jepang dan Malaysia.

“Dua tersangka diketahui mencoba memberangkatkan korban ke Jepang dan Malaysia secara non-prosedural,” tambahnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pengiriman tenaga kerja ilegal ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Untuk tujuan Malaysia, sudah terdapat enam korban dengan dua pelaksanaan. Sementara itu, pengiriman ke Jepang baru dilakukan untuk pertama kalinya.

Kombes Pol Pahala menjelaskan bahwa seluruh kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. “Ada yang masih dalam tahap penyelidikan, dan sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara. (*)