Jelang Masa Tenang, Satpol PP Bandar Lampung Bersama Bawaslu Siap Tertibkan APK
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Menjelang masa tenang Pilkada dan Pilgub yang akan digelar serentak
pada 27 November 2024, Satpol PP Kota Bandar Lampung bersama dengan Bawaslu dan
Panwascam di kecamatan-kecamatan akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga
Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.
Penertiban ini
dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh APK yang digunakan dalam kampanye
selama periode Pilkada dan Pilgub telah diturunkan sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Kasatpol PP Kota
Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan
dengan Bawaslu untuk memastikan kelancaran proses pembersihan APK selama masa
tenang yang dimulai pada 24 November 2024.
“Kami sudah
berkoordinasi dengan Bawaslu bahwa selama tiga hari masa tenang, kami akan
melakukan pembersihan APK di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung, baik di
tingkat kecamatan maupun di tingkat kota,” ujar Nurizki, Jumat (22/11/2024).
Selain itu, Rizki juga
mengimbau kepada tim sukses dari masing-masing pasangan calon untuk segera
menertibkan APK seperti umbul-umbul, spanduk, dan banner yang terpasang di
berbagai titik di Bandar Lampung.
Hal ini bertujuan
untuk mengurangi kerumunan APK yang bisa menimbulkan gangguan selama masa
tenang.
"Kami memberikan
masukan kepada tim sukses untuk menertibkan sendiri APK yang dipasang oleh
masing-masing pihak," jelasnya.
Rizki menambahkan
bahwa pihak Bawaslu juga diminta untuk memberikan informasi yang jelas kepada
para penyedia jasa periklanan terkait dengan batas waktu pemasangan APK.
“Kami berharap Bawaslu
bisa menginformasikan kepada pihak advertising agar mereka menurunkan semua
billboard dan banner paling lambat pada 23 November. Jika setelah itu masih ada
APK yang terpasang, Satpol PP akan bergerak bersama tim untuk menurunkannya,”
tegas Rizki.
Untuk memastikan
kelancaran proses penertiban, Satpol PP telah menyiapkan personel yang akan
siap siaga di setiap kecamatan. Tim ini akan bekerja sama dengan Panwascam di
masing-masing wilayah untuk memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran
terkait APK yang masih terpasang.
“Jumlah personel yang
dikerahkan tergantung permintaan dari pihak KPU. Namun, yang pasti kami akan
standby, terutama di tingkat kecamatan bersama Panwascam untuk memastikan semua
APK yang tidak sesuai aturan segera diturunkan,” ujar Rizki.
APK yang berhasil
ditertibkan akan disimpan di kantor Satpol PP atau di kantor Panwascam dan
Bawaslu di kecamatan masing-masing.
Rizki juga berharap
seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye Pilkada dan Pilgub di Kota Bandar
Lampung dapat berkoordinasi dengan baik, sehingga penertiban APK dapat berjalan
dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kita berharap
proses Pilkada dan Pilgub berjalan dengan lebih tertib, menciptakan suasana
yang nyaman dan damai menjelang pemungutan suara," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Hadirkan Tokoh Wanita Inspiratif Purnawama Wulan Sari
Jumat, 22 November 2024 -
ATM BCA di Dalam Indomaret di Bandar Lampung Dibobol Maling, Rp 612 Juta Raib
Jumat, 22 November 2024 -
Merapat! Ardjuno Gelar Konser di PKOR Way Halim Bandar Lampung dan Lapangan Rejomulyo Metro
Jumat, 22 November 2024 -
34.006 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Pilkada di Lampung, TPS Sangat Rawan Dijaga Dua Polisi Dua Linmas
Jumat, 22 November 2024