• Sabtu, 23 November 2024

Dalam Sebulan, Polres Lamsel Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 2,9 Miliar

Jumat, 22 November 2024 - 15.55 WIB
38

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers ungkap Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi di lapangan apel Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/11/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus Narkoba Senilai Rp2.964.200.000 dari periode tanggal 21 Oktober hingga 20 November 2024.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers ungkap Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi di lapangan apel Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/11/2024).

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penggagalan penyelundupan Narkoba dari periode tanggal 21 Oktober hingga 20 November 2024.

"Jumlah kasus 15 kasus, dengan jumlah tersangka 19 orang laki-laki dan 3 orang perempuan," buka Kapolres.

Yusriandi melanjutkan, anggota Sat Res Narkoba Polres Lamsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika, di antaranya sabu 2,71 kilogram, ganja 134,60 kilogram dan pil ekstasi 201 butir.

Yusriandi menambahkan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut mayoritas dilakukan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan beberapa Polsek jajaran.

"Nilai ekonomis dari jumlah barang bukti Narkotika sebesar Rp2.964.200.000. Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, dapat diselamatkan sebanyak 48.902 jiwa," tegas Kapolres.

Yusriandi menyebut, para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 2009 tentang Narkotika. Dan, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkas Kapolres. (*)