Bawaslu Lampung Barat Deteksi Tujuh Indikator Kerawanan di TPS, Diantaranya Praktik Politik Uang dan Jaringan Internet
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan
di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka mengantisipasi gangguan yang
dapat menghambat kelancaran pemungutan suara pada Pilkada 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampung Barat Tamam Mulhadi mengungkapkan, pemetaan ini dilakukan untuk memastikan pemilihan yang berlangsung demokratis dan bebas dari kendala teknis maupun sosial.
Dijelaskan, hasil pemetaan menunjukkan adanya 3 indikator utama yang sering terjadi, 7 indikator yang cukup sering terjadi, dan 7 indikator yang meskipun jarang terjadi, tetap perlu diwaspadai.
"Pemetaan ini dilakukan berdasarkan analisis terhadap 8 variabel dan 28 indikator kerawanan di 136 kelurahan/desa dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, yang dilaporkan antara 10 hingga 15 November 2024," kata dia.
Menurutnya, beberapa indikator yang menjadi perhatian utama Bawaslu mencakup berbagai aspek, seperti masalah dalam penggunaan hak pilih, keamanan di lokasi TPS, hingga masalah teknis terkait logistik pemilu.
Ia menambahkan berdasarkan hasil pemetaan ada beberapa indikator kerawanan yang paling banyak terjadi, diantaranya pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT, sebanyak 286 TPS ditemukan ada pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebanyak 134 TPS tercatat terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti yang sudah meninggal dunia atau memiliki status hukum yang berubah, Pemilih Pindahan (DPTb), sebanyak 112 TPS tercatat terdapat pemilih yang berpindah alamat dan terdaftar dalam DPTb.
Kemudian ada tujuh Indikator kerawanan yang banyak terjadi diantranya kendala jaringan internet, dimana ditemukan sebanyak 57 TPS menghadapi masalah jaringan internet yang dapat mengganggu proses penghitungan suara secara elektronik.
Penyelenggara pemilihan di luar domisili, dimana terdapat 51 TPS, terdapat penyelenggara yang bertugas di lokasi TPS berbeda dengan domisili mereka, sebanyak 38 TPS terletak di wilayah yang sulit dijangkau karena faktor geografis atau cuaca.
"27 TPS ditemukan potensi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT, sebanyak 27 TPS mencatat adanya praktik politik uang di sekitar lokasi pemungutan suara, terdapat 23 TPS yang menghadapi kendala pasokan listrik yang dapat mengganggu kelancaran proses pemungutan suara," imbuhnya.
"Kemudian sebanyak 13 TPS tercatat mengalami kekurangan atau kelebihan logistik yang dapat menghambat jalannya pemilu," sambungnya.
Kemudian terkait indikator kerawanan yang tidak banyak terjadi namun perlu diwaspadai ada beberapa TPS yang berada di lokasi rawan, seperti dekat area pertambangan, pabrik, atau wilayah yang rawan bencana.
"Meskipun jumlahnya kecil, tetap perlu diwaspadai. Misalnya, ada 3 TPS yang berada dekat dengan lokasi pertambangan atau pabrik, dan 2 TPS yang berada di wilayah rawan bencana seperti banjir atau longsor," bebernya.
Ia menambahkan, Bawaslu Lampung Barat telah merancang berbagai strategi untuk mengatasi potensi kerawanan yang telah dipetakan. Beberapa langkah yang diambil antara lain, melakukan patroli di lokasi TPS yang berpotensi rawan.
Bawaslu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti KPU, pemerintah daerah, dan aparat keamanan, meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu yang jujur dan adil.
Kolaborasi dengan Pemantau Pemilu: Bawaslu bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat dan pemantau pemilu untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, menyediakan posko pengaduan masyarakat baik secara online maupun offline di setiap level untuk mempermudah pelaporan masalah terkait pemilu.
Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis kerawanan, Bawaslu Lampung Barat memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait, kepada KPU, Bawaslu meminta agar melakukan mitigasi terhadap potensi kerawanan, khususnya dalam hal penggunaan hak pilih, lokasi TPS, dan logistik.
"Kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung Barat, diharapkan untuk memperhatikan jaringan internet dan ketersediaan listrik di wilayah pemungutan suara, kepada Polres Lampung Barat dan Kodim 0422: Perlu melakukan mitigasi terhadap kerawanan yang terkait dengan aspek keamanan di lokasi TPS," jelasnya.
"Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap dapat meminimalisir potensi gangguan dalam pemungutan suara serta memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pj Gubernur Samsudin Tekankan Pentingnya Peningkatan Empat Sektor Ini di Lampung Barat
Jumat, 20 Desember 2024 -
Telan Anggaran 10,3 Miliar, Perpustakaan Lampung Barat Diharap Dorong Peningkatan Kualitas SDM
Kamis, 19 Desember 2024 -
Soroti Rendahnya Minat Baca Masyarakat, Mukhlis Basri Dorong Perpustakaan Lampung Barat Jadi Ikon Edukasi
Kamis, 19 Desember 2024 -
Kisah Perjalanan Panjang Perpustakaan Pemkab Lambar hingga Raih Akreditasi dan Koleksi 35.037 Buku
Kamis, 19 Desember 2024