• Kamis, 26 Desember 2024

Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi

Kamis, 21 November 2024 - 18.49 WIB
110

Dua pelaku pemilik narkoba jenis sabu saat diamankan di Polres Mesuji. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji - Diduga habis membeli narkoba jenis sabu-sabu, dua pria warga Kecamatan Rawajitu Utara ditangkap Polisi saat sedang memperbaiki kendaraan di bengkel.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada malam hari.

"Iya benar, dua pelaku berhasil kami tangkap, kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris diwakili Kasat Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, Kamis (21/11/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku berinisial MH (37) dan AJ (28) warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

"Keduanya kami tangkap pada Selasa (19/11/2024) malam pukul 22.30 WIB, MH di Gang Kantor Damkar Desa Brabasan dan AJ di tangkap di bengkel tidak jauh dari MH di tangkap," jelas Iptu Andy Ruswandy.

Selain itu, Kasat menceritakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang dicurigai gerak geriknya sebagai pengedar narkoba.

Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Mesuji melakukan rangkaian penyelidikan, dan pada Selasa malam itu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Jadi, kedua pelaku sedang servis kendaraan sepeda motornya, pelaku AJ menunggu sepeda motor di bengkel, sedangkan MH berjalan menuju gang kantor Damkar," ujarnya.

"Saat itulah tim langsung bergerak menuju MH, akan tetapi MH gugup melihat petugas dan secara spontan pelaku melempar narkoba ke balik pagar tembok lalu berusaha melarikan diri. Dengan sigap petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dilempar pelaku," tambahnya lagi.

Kasat Narkoba mengungkapkan, hasil dari penangkapan tersebut, kendaraan yang dikemudikan pelaku telah diamankan, berikut menyita barang bukti 1 buah amplop berwarna putih berisikan benda yang dilakban hitam dan di atasnya tertempel 1 buah pelastik kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

''Dan untuk di dalam lakban hitam berisikan 2 plastik klip besar yang masing-masing berisikan pelastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,25 gram," ungkapnya.

Saat ini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)