10.191 Warga Bandar Lampung Belum Rekam KTP Jelang Pilkada 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kurang dari sepekan
menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27
November 2024, sebanyak 10.191 warga Bandar Lampung yang tercatat sebagai wajib
KTP belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Jumlah tersebut menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, mengingat KTP elektronik menjadi syarat utama untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan.
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, mengungkapkan bahwa dari total 777.087 wajib KTP di Kota Bandar Lampung, masih ada sekitar 1,3 persen yang belum melaksanakan kewajiban perekaman.
"777.087 wajib KTP di Bandar Lampung sebanyak 10.191 orang diantaranya belum melakukan perekaman KTP," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman di kantor Disdukcapil atau gerai pelayanan yang telah disediakan.
Dalam rangka memastikan semua warga memiliki kesempatan untuk melakukan perekaman KTP, Disdukcapil Kota Bandar Lampung menambah jam operasional pelayanan.
Layanan tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu menjelang hari pemilihan, serta pada hari H Pilkada, 27 November 2024.
"Kami memberikan kelonggaran waktu agar masyarakat yang bekerja atau memiliki kesibukan bisa tetap melakukan perekaman," ujar Febriana.
Selain pelayanan di kantor pusat, Disdukcapil juga mengadakan layanan jemput bola di beberapa lokasi strategis untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan datang ke kantor.
Pada hari pemilihan, masyarakat yang akan memberikan suara wajib menunjukkan KTP elektronik fisik, KTP elektronik digital (IKD), atau biodata penduduk yang dikeluarkan secara resmi oleh Disdukcapil.
Bagi mereka yang belum memiliki KTP, perekaman harus dilakukan terlebih dahulu agar hak pilih dapat digunakan.
“Perekaman KTP tidak hanya penting untuk Pilkada, tetapi juga untuk berbagai layanan publik lainnya. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan waktu yang tersisa,” tegas Febriyana.
Warga yang tidak memiliki KTP elektronik hingga hari pemilihan berisiko kehilangan hak suara. Hal ini sesuai dengan regulasi yang menetapkan KTP sebagai dokumen utama untuk verifikasi data pemilih.
"Selain itu masyarakat dihimbau juga untuk mengaktivasi aplikasi KTP digital atau dikenal dengan identitas kependudukan digital (IKD) Untuk melihat data dan dokumen kependudukan yang kita miliki apakah sesuai dengan data yang ada pada sistem dukcapil, " Imbaunya.
Disdukcapil juga mengingatkan bahwa pentingnya KTP elektronik tidak hanya terbatas pada momen Pilkada, tetapi juga sebagai identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.
Oleh karena itu, percepatan perekaman menjadi langkah yang harus segera dilakukan oleh masyarakat yang belum terdaftar.
"Dengan tambahan layanan dari Disdukcapil, diharapkan seluruh warga Bandar Lampung dapat terfasilitasi dan menggunakan hak pilihnya secara maksimal pada 27 November mendatang, " tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kakanwil Kemenag Puji Raharjo Dukung Penguatan Moderasi Beragama di Unila
Kamis, 21 November 2024 -
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Kamis, 21 November 2024 -
Insiden Tertabraknya Pejalan Kaki di Garuntang hingga Tewas, KAI: Hindari Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Kamis, 21 November 2024 -
Total Bansos PKH Disalurkan untuk KPM di Lampung Sejak 2011 Capai 10 Triliun
Kamis, 21 November 2024