Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Tolak Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Metro membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor
urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada 2024.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin, menyatakan bahwa keputusan tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
"Enggak ada itu, gak ada. Pertama, harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan," tegasnya pada saat dimintai tanggapan, Rabu (20/11/2024).
Ia menambahkan bahwa surat tersebut bukan produk hukum tata usaha negara (TUN). Justru menimbulkan potensi kegaduhan di tengah masyarakat.
Watoni memperingatkan, bahwa keputusan pembatalan pasangan Wahdi-Qomaru dapat memicu kegaduhan publik, terutama mengingat Pilkada tinggal sepekan lagi.
Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyangkut pelanggaran pidana pemilu oleh Qomaru Zaman tidak cukup untuk mendiskualifikasi paslon ini.
"Kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya, ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena tidak memakai kop resmi. Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) bukan resmi lho, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi," ujar Watoni.
Sebagai bagian dari partai pengusung, PDI Perjuangan memandang keputusan ini sebagai bentuk manipulasi oleh kelompok tertentu.
"Jelas, kita menolak secara hukum. Kalaupun itu merupakan produk hukum, kita akan tuntut," katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya kecurigaan bahwa keputusan ini adalah hasil permainan politik pihak tertentu.
PDI Perjuangan berencana mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan KPU Kota Metro ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sejauh ini kami melihat ini adalah surat kaleng," tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, DPD PDI Perjuangan Lampung berharap situasi tetap terkendali menjelang Pilkada Metro 2024 dan keputusan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Jumlah Penumpang di Bandara Radin Inten II Tembus 4.729 Orang Saat Libur Sekolah dan 1 Muharram
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Lampung Swimming Festival 2025 Gaet Ribuan Atlet Muda, Jadi Ajang Pembibitan Nasional
Sabtu, 28 Juni 2025