Usai Keluarkan Putusan Kontroversial Jelang Akhir Masa Jabatan, Lima Komisioner KPU Metro Menghilang
Kupastuntas.co, Metro - Keputusan Komisioner KPU Metro
mendiskualifikasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro Wahdi-Qomaru
mendapat sorotan dari berbagai pihak sebab keputusan tersebut diambil di akhir
masa jabatan komisioner yang akan habis hari ini Rabu (20/11/2024) pukul 24:00
WIB.
Salah satu narasumber Penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung mengatakan, dengan adanya putusan KPU Metro tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan calon dan pesta demokrasi di Kota Metro.
Sumber mempertanyakan masa jabatan para komisioner KPU Metro yang berakhir tepatnya pada hari ini Rabu 20 November 2024. Sehingga patut dipertanyakan jika jelang masa akhir jabatan mereka mengambil keputusan yang strategis tersebut.
"Saya melihat keputusan KPU Metro sangat luar biasa jelang akhir jabatan. Cukup fantastis, saya menganalisasi keputusan KPU Metro itu bisa memiliki kepentingan hukum atau kepentingan politik atau kepentingan akhir jabatan,” ujarnya.
Ia menegaskan legacy keputusan KPU Metro itu sangat diragukan karena jelang akhir jabatan. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah hasil kajian yang menjadi landasan KPU Metro mengambil keputusan itu sudah memenuhi syarat dan poin-poin yang ada sehingga memaksa KPU mengambil ketegasan seperti itu.
"Apalagi jika sampai Bawaslu tidak pernah memberikan rekomendasi pembatasalan pasangan calon. Ini jelas patut dipertanyakan," tandasnya.
Diketahui, lima nama Komisioner KPU Kota Metro diantaranya ialah Nurris Septa Pratama sebagai Ketua KPU Kota Metro. Sementara anggota yang lainnya masing-masing bernama Toni Wijaya, Nova Hadianto, Ahmad Fatoni dan Yunita Dewi Nurbaya.
Sementara kondisi terkini kantor KPU Kota Metro di jalan AR Prawiranegara dijaga ketat oleh petugas pengamanan dari Mapolres Metro.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co sekitar pukul 14.50 WIB, nomor Ketua KPU Kota Metro dalam keadaan tidak aktif. Sedangkan saat di kunjungi ke kantor KPU kelima Komisioner sedang tidak ada di tempat. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Massa Pendukung Wahdi-Qomaru Kembali Geruduk Kantor KPU Metro
Kamis, 21 November 2024 -
BBHAR PDI Perjuangan Bakal Ajukan Gugatan Pembatalan Putusan KPU Metro ke MA
Rabu, 20 November 2024 -
Buntut Putusan Diskualifikasi, Tim Hukum Wahdi-Qomaru Bakal Laporkan Komisioner KPU Metro ke DKPP
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Terjunkan 300 Personel Antisipasi Konflik Pasca Pembatalan Paslon Walikota Metro
Rabu, 20 November 2024