• Kamis, 21 November 2024

Terkait Diskualifikasi Wahdi – Qomaru, KPU Provinsi Lampung Belum Terima Laporan dari KPU Metro

Rabu, 20 November 2024 - 13.31 WIB
148

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, dari pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024. Pengumuman ini dirilis melalui akun Instagram resmi KPU Kota Metro pada Rabu, 20 November 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai keputusan KPU Kota Metro tersebut.

"Belum ada laporannya ke kami, kami juga tahu dari luar," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, (20/11/2024).

Erwan menambahkan bahwa pihaknya akan segera memeriksa alasan di balik keputusan tersebut.

"Nanti akan kita kaji, apa dasar KPU Metro mengeluarkan putusan tersebut," ujarnya.

Sementara, pengamat politik dari FISIP Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah menilai bahwa putusan itu sudah tepat.

"Iya memang sudah tepat terkait dengan batalnya calon yang terkena pidana pemilu atau pemilihan maka akan ada sanksi administrasi pembatalan untuk keikutsertakan dalam pencalonan," jelasnya.

Menurut Candra, dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 71 ayat (5) yang berbunyi bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan Kabupaten/Kota.

"Maka keputusan KPU Kota Metro yang telah membuat putusan sudah tepat karena walaupun yang calon terkena sanksi hukum percobaan satu hari, maka sudah terkena sanksi pidana pemilu/pemilihan dan sudah menggugurkannya sebagai calon," benernya.

"Tinggal nanti kita liat upaya dari pasangan calon lain dalam menghadapi persoalan tersebut, apakah ke PTUN atau ranah yang lain. Akan tetapi itu sebagai upaya yang lain menurut saya, karena Putusan tersebut sudah sesuai regulasi," tutupnya.

Sebelumnya, calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Metro karena melanggar Pasal 71 Ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015. Kasus ini terkait dengan distribusi bantuan sosial pemerintah yang diikuti dengan permintaan kepada masyarakat untuk kembali memilihnya bersama Wahdi dalam Pilwalkot Metro 2024. Qomaru dijatuhi hukuman berupa denda Rp6 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Tim hukum pasangan nomor urut 1, Bambang-Rafieq, sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPU dan Bawaslu Kota Metro, meminta agar pasangan Wahdi-Qomaru didiskualifikasi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keputusan diskualifikasi ini menjadi perhatian KPU Provinsi Lampung untuk memastikan proses Pilkada di Kota Metro berlangsung sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. (*)