• Rabu, 20 November 2024

Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus

Rabu, 20 November 2024 - 10.06 WIB
54

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika memimpin konferensi pers ungkap narkoba di SPN Polda Lampung, Rabu (20/11/2024). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap kasus narkoba senilai Rp 14,7 Miliar selama satu bulan atau mulai dari 21 Oktober hingga 19 November 2024. Dari ungkap kasus itu, Polda Lampung jajaran meringkus 215 tersangka dari 159 kasus yang diterima.

"Adapun rinciannya 256,7 Kg ganja, 13,7 Kg sabu, 1.625 butir ekstasi, 415 butir obaya dan 50,73 gram tembakau sintesis," Kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di SPN Polda Lampung, Rabu (20/11/2024).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan dari ungkap kasus itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 313.590 jiwa. "Apabila dinilai secara ekonomis, barang bukti ini senilai Rp 14.704.475.000," Ucapnya.

Selain penindakan, Helmy mengatakan pihaknya juga telah melakukan penindakan TPPU terhadap jaringan narkoba tersebut senilai Rp 2,5 Miliar. "Terkait aset ini masih kita lakukan pendalaman lagi untuk TPPU nya," Jelasnya.

Sementara itu, Dirnakoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan aset Rp 2,5 Miliar yang dilakukan penindakan dari Bandar Sabu.

"Ini baru awalan dan masih kami dalami lagi. Aset yang diamankan yaitu kendaraan mobil dan aset tidak bergerak," Imbuhnya.

Irfan mengungkapkan selama sebulan itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 bandar narkoba dan sisanya kurir.

"Rata-rata barang bukti narkoba ini berasal dari Riau, Palembang dan Aceh. Para tersangka ini ngirim ke Pulau Jawa semua," Jelasnya.

Disinggung adakah jaringan internasional dalam ungkap kasus tersebut, Irfan menjelaskan pihaknya masih mendalami hal tersebut dengan berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Ditanya apakah narkoba ganja sedang trend melihat banyaknya barang bukti ganja, Irfan mengatakan hal itu bukan sebuah trend melainkan Lampung merupakan perbatasan pengiriman barang haram tersebut ke Pulau Jawa. (*)