• Kamis, 21 November 2024

Polisi Ciduk Dua Kurir Sabu Asal NTB di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 20 November 2024 - 10.37 WIB
26

Dua Kurir Sabu Asal NTB saat dibekuk di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Ayu Zoriah (25) dan MP (18) warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), gegara kedapatan membawa 6 plastik Narkotika jenis sabu seberat bruto 700 gram.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, penggagalan penyelundupan Narkoba itu terjadi hari Minggu (17/11/ 2024), sekira pukul 23.20 WIB.

"TKP penangkapan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

Yusriandi melanjutkan, waktu itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Lamsel sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Saat melakukan pemeriksaan bus penumpang Putra Pelangi bernopol  BL 7503 AA, petugas menemukan sebanyak 6 paket plastik bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu disimpan di badan Ayu Zoriah dan MP," sambung Kapolres.

Yusriandi merincikan, masing-masing pelaku yakni Ayu Zoriah dan MP membawa sebanyak 3 paket diduga Narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku kepada petugas mendapat upah Rp20 juta untuk menyelundupkan sabu dari Aceh menuju Lombok, NTB.

"Kedua pelaku bertetangga. Ayu Zoriah mengaku sudah 2 kali menyelundupkan Narkoba, sedangkan MP baru 1 kali," cetusnya.

Yusriandi menegaskan, kepolisian telah mengantongi identitas bandar yang memerintahkan Ayu Zoriah dan MP untuk menyelundupkan Narkoba.

"Bandar berinisial A dan sedang kita lakukan pengembangan," tegas Kapolres.

Disinggung mengenai berat total dari sejumlah 6 plastik barang haram yang disita dari tangan Ayu Zoriah dan MP, Yusriandi menyebut, "6 bungkus plastik bruto-nya 700 gram," jawabnya.

Yusriandi menyatakan, sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Lamsel juga telah membekuk 2 orang kurir sabu jaringan yang sama pada tanggal 13 Oktober 2024 lalu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Petugas menangkap inisial M dan MS, dengan barang bukti berat bruto 600 gram," urai Kapolres.

Tersangka Ayu Zoriah dan MP, kini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Lamsel dan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 juncto Pasal 55 KUH Pidana subs 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 juncto Pasal 55 KUH Pidana," pungkas Kapolres. (*)