Kasus Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru, Ketua KPU Provinsi Lampung: Kita Lapor KPU RI Dulu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melakukan rapat pleno guna mengkaji keputusan dari KPU Metro membatalkan pencalonan Wahdi - Qomaru Zaman.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, rapat pleno itu dilakukan karena pihaknya mendapatkan informasi dari media sosial, serta telah mendapatkan salinan putusan pembatalan pencalonan petahana tersebut.
"Kami mendapat informasi di media sosial pukul 11.45 WIB, kami mencari informasi dari temen-temen KPU Metro dan pukul 15.33 WIB kami mendapatkan salinan putusan. Kesimpulan kajian yang kami lakukan akan disampaikan kepada KPU RI," ujar Erwan, saat dikonfirmasi di kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (20/11/2024).
Erwan mengatakan, keputusan dari KPU Metro telah melalui konsultasi secara maraton dari KPU RI serta KPU Provinsi Lampung.
"Sudah konsultasi maraton, dan hasil dari konsultasi KPU Provinsi legal standing sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian," kata Erwan.
Disinggung mengenai keputusan KPU Metro apakah dapat dibatalkan oleh KPU Provinsi atau tidak, Erwan mengaku masih perlu laporan kepada KPU RI.
"Kami laporkan dulu ke KPU RI dulu, karena penanggung jawab dari Pilkada ini ya KPU RI, kami menunggu perintah keputusan KPU Metro itu seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin, menyatakan bahwa surat tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
"Enggak ada itu, gak ada. Pertama, harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa surat tersebut bukan produk hukum tata usaha negara (TUN). Potensi Kegaduhan di Tengah Masyarakat.
Watoni memperingatkan, bahwa keputusan pembatalan pasangan Wahdi-Qomaru dapat memicu kegaduhan publik, terutama mengingat Pilkada tinggal sepekan lagi.
Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyangkut pelanggaran pidana pemilu oleh Qomaru Zaman tidak cukup untuk mendiskualifikasi paslon ini.
"Kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya, ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena tidak memakai kop resmi. Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) bukan resmi lho, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi," ujar Watoni.
Sebagai bagian dari partai pengusung, PDI Perjuangan memandang keputusan ini sebagai bentuk manipulasi oleh kelompok tertentu.
"Jelas, kita menolak secara hukum. Kalau pun itu merupakan produk hukum, kita akan tuntut," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Penutupan Jalan di Way Laga, CV Marga Kurnia Sukses Mengeluh Minta Solusi Dampak Operasional
Kamis, 21 November 2024 -
Jaring PPIH Tahun 2025, Kemenag Lampung Gelar CAT di 16 Titik Lokasi
Kamis, 21 November 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Pilkada dan Nataru 2025
Kamis, 21 November 2024 -
Jaring PPIH Tahun 2025, Kanwil Kemenag Lampung Gelar CAT di 16 Titik Lokasi
Kamis, 21 November 2024