• Sabtu, 28 Desember 2024

Kasus Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru, Iskardo: Bawaslu Tidak Pernah Berikan Rekomendasi Pembatalan ke KPU Metro

Rabu, 20 November 2024 - 14.57 WIB
3.4k

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman kepada KPU Kota Metro.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menanggapi adanya Keputusan KPU Nomor 421 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Metro No. 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota metro tahun 2024.

Serta Keputasan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan walikota dan wakil walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.

“Tidak ada rekomendasi pembatalan oleh Bawaslu kepada KPU Kota Metro. Yang ada hanya meneruskan putusan PN Metro,” kata Iskardo kepada Kupastuntas.co, pada Rabu (20/11/2024).

Dampaknya, putusan KPU Kota Metro yang membatalkan pasangan calon walikota dan wakil  walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman berpotensi digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu RI dan Mahkamah Agung (MA).

Pasangan calon yang merasa dirugikan juga bisa menggugat putusan KPU Metro itu ke Bawaslu RI dan MA karena ada dugaan kesalahan administrasi akibat tidak memenuhi prosedur formil dan materiil.

Narasumber Penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung mengatakan, dengan adanya putusan KPU Metro ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan calon dan pesta demokrasi di Kota Metro. 

Menurut sumber ini, sangat tidak mungkin rekomendasi yang diberikan Bawaslu Metro ke KPU Metro itu tidak melalui koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung maupun Bawaslu RI.

“Setiap keputusan penyelenggara Pemilu/Pilkada yang sifatnya strategis harus melalui konsultasi dan komunikasi dengan institusi  yang berada di atasnya,” kata sumber ini kepada Kupastuntas,co, pada Rabu (20/11/2024).

“Yang harus diketahui publik bahwa keputusan KPU Metro ini berpotensi digugat ke DKPP terkait dengan penyelenggaranya  baik KPU dan Bawaslu Kota Metro,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pasangan calon yang dirugikan bisa menggugat ke Bawaslu RI dan MA. Sehingga bisa saja nanti Keputusan KPU Metro ini bisa dibatalkan jika memang tidak memenuhi prosedur formil dan materiil.

Menurutnya, sebenarnya permasalahan calon wakil walikota Metro Qomaru Zaman yang diduga melakukan pelanggaran pemilu menyalahgunakan jabatan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Metro dan sudah ada keputusan tetap. Dan yang bersangkutan sudah memnuhi kewajiban dalam putusan tersbeut.

“Setelah putusan PN itu tersebut, akan dilihat konstruksi lampirannya dan dilakukan pengkajian oleh Bawaslu apakah yang bersangkutan bisa dibatalkan atau tidak,” tegas sumber ini.

Setelah itu, Bawaslu Kota Metro akan melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Bawalsu Provinsi atau Bawaslu RI. “Hasil supervisi atau hasil kajian itulah yang kemudian disampaikan ke KPU Metro untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sumber ini juga mempertanyakan masa jabatan KPU Metro yang berakhir tepatnya pada 20 November 2024. Sehingga patut dipertanyakan jika jelang masa akhir jabatan mereka mengambil keputusan yang strategis  tersebut.

“Saya melihat keputusan KPU Metro ini sangat luar biasa jelang akhir jabatan. Cukup fantastis. Saya menganalisasi keputusan  KPU Metro itu bisa memiliki kepentingan hukum atau kepentingan politik atau kepentingan akhir jabatan,” ujarnya.

Ia menegaskan legacy keputusan KPU Metro itu sangat diragukan karena jelang akhir jabatan. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah hasil kajian yang menjadi landasan KPU Metro mengambil keputusan itu sudah memenuhi syarat dan poin-poin yang ada sehingga memaksa KPU mengambil ketegasan seperti itu.

“Apalagi jika sampai Bawaslu tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan pasangan calon. Ini jelas patut dipertanyakan,” paparnya. (*)