• Jumat, 27 Desember 2024

Buntut Putusan Diskualifikasi, Tim Hukum Wahdi-Qomaru Bakal Laporkan Komisioner KPU Metro ke DKPP

Rabu, 20 November 2024 - 20.43 WIB
314

Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro menghapus press release terkait pengumuman diskualifikasi pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman untuk Pilkada serentak 2024.

Unggahan press release tersebut dihapus dari semua platform digital KPU Metro baik Instagram (IG) maupun Facebook (FB). Keputusan tersebut buntut dari keputusan kontroversial KPU Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru di akhir masa jabatan para komisioner KPU Metro yang habis hari ini, Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengatakan, pihaknya telah menghadiri rapat bersama KPU Lampung, hasilnya KPU resmi menghapus pengumuman itu dari seluruh platform KPU.

"Berdasarkan hasil rapat KPU Provinsi Lampung rilis tersebut mereka cabut, tak ada di kontennya lagi," kata Hadri Abunawar.

Ia menambahkan, malam ini pihaknya langsung berangkat ke KPU RI untuk berkonsultasi terkait keputusan KPU Metro yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku, bahkan KPU Provinsi juga akan membahas kembali keputusan itu.

Dirinya mengingatkan para relawan untuk tetap tenang dan kondusif sampai menunggu hasil dari pertemuan dengan KPU RI di Jakarta yang rencananya akan dilakukan besok, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas, selain berangkat ke KPU, pihaknya juga akan melakukan berbagai langkah lain menyikapi keputusan KPU Metro, termasuk mengajukan keberatan ke Bawaslu.

Pihaknya juga akan melaporkan Komisioner KPU Metro ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) atas keputusan yang telah dibuat dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (*)