Bawaslu Soroti Kelelahan Pengawas, Usulkan Pemilu dan Pilkada Tak Digelar Bersamaan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan pendapatnya terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang seharusnya tidak digelar pada tahun yang sama.
Hal ini disampaikan Bagja dalam pidatonya pada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024, yang berlangsung pada Rabu (20/11).
Menurut Bagja, penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada serentak yang berlangsung berdekatan memberikan beban kerja yang sangat berat bagi para petugas pengawas, terutama di tingkat kecamatan (Panwascam).
"Seharusnya Pemilu dan Pilkada dipisahkan, tidak digelar dalam satu tahun. Ini untuk meringankan beban pengawasan yang sangat padat," ujar Bagja.
Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu menerima banyak aspirasi dari Panwascam yang mengungkapkan kelelahan akibat jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang sangat berdekatan.
"Kami sudah mendengar kegelisahan para pengawas, dan kami telah menyampaikan hal ini kepada Wakil Presiden," tambahnya.
Pemilu nasional 2024 yang digelar pada 14 Februari lalu dan Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang hanya terpaut sembilan bulan.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden, anggota legislatif (DPR, DPRD, DPD), sementara Pilkada serentak diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Dengan adanya pandangan tersebut, Bawaslu mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan dapat dipisahkan agar tidak menambah beban pengawasan dan memastikan kelancaran demokrasi di Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025