• Sabtu, 28 Desember 2024

Bawaslu Minta Uang Kehormatan Panwascam Naik 50 Hingga 100 Persen

Rabu, 20 November 2024 - 11.25 WIB
26

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta pemerintah menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sekitar 50 hingga 100 persen.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara karena sudah lima tahun Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan.

"Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya minimal 50 persen," kata Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta seperti dikutip dari Antara, pada Rabu (20/11/2024).

Bagja beralasan angka inflasi tahunan Indonesia yang mencapai lima persen seharusnya juga diikuti oleh kenaikan uang kehormatan Panwascam.

Ia mengaku masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menurunkan permintaannya.

"Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan uang kehormatan Panwascam juga berdampak pada kenaikan gaji jajaran Bawaslu. "Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik," imbuhnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.

Rinciannya, ketua panwascam Rp 2.200.000/orang/bulan, anggota Rp 1.900.000/orang/bulan, kepala secretariat Rp 1.550.000/orang/bulan, pelaksanaan teknis PNS Rp900.000/orang/bulan dan pelaksanaan teknis non PNS Rp1.500.000/orang/bulan. (*)