• Rabu, 25 Desember 2024

Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim

Selasa, 19 November 2024 - 16.00 WIB
158

Polda Lampung saat memperlihatkan uang hasil sitaan sebesar Rp9,48 Miliar dari kasus korupsi Bendungan Margatiga saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menyita uang hasil sitaan sebesar Rp 9,48 Miliar dari kasus korupsi Bendungan Margatiga, di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Barang bukti itu diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, barang bukti itu merupakan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

"Total yang diselamatkan sebesar Rp9,48 Miliar setelah ditambah dari tersangka baru Ilhamnuddin yang diamankan pada Rabu (30/10/2024) lalu. Dimana, awalnya diamankan Rp9,35 Miliar ditambah Rp134 juta dari tersangka Ilhamnuddin," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung.

Dari kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 229 saksi yang terdiri dari berbagai unsur.

"Ada kemungkinan tersangka baru, proses penyidikan masih terus bergulir. Saya belum bisa memastikan, tapi kemungkinan itu ada," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung telah menetapkan 4 tersangka diantaranya AR selaku mantan Kepala BPN Lampung Timur Tahun 2020-2022 juga selamu Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS selaku mantan Kades Trimulyo dan penitip tanam tumbuh, IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT selaku Satgas B.

"Tersangka IN (Ilhamnuddin) kita lakukan penahanan, sedangkan 3 lainnya tidak ditahan karena kooperatif. IN kami jemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil," jelasnya.

Untuk diketahui, Polda Lampung telah menetapkan 4 tersangka kasus korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur.

Keempat tersangka yakni inisial AR selaku mantan Kepala BPN Lampung Timur Tahun 2020-2022 juga selamu Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS selaku mantan Kades Trimulyo dan penitip tanam tumbuh, IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT selaku Satgas B.

Dalam perkara tersebut, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur telah memeriksa sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card.

Petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 10 Januari 2020 dimana ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.

Dimana, terdapat markup atau memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya seperti penetapan lokasi (Penlok).

Hasil audit kerugian negara, kasus korupsi tersebut bernilai Rp43 miliar. Sementara, Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786. (*)