Dua Pengedar Ditangkap Saat Kemas Sabu di Dalam Kontrakan di Katibung Lamsel
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan
(Lamsel), menggerebek sebuah kamar kontrakan dibelakang pos taman hiburan
rakyat Pantai Selaki, Desa Tarahan, dan membekuk 2 orang pengedar berikut 19
paket Narkoba jenis sabu.
Kapolres Lamsel, AKBP
Yusriandi Yusrin menjelaskan, penangkapan penyalahgunaan Narkoba dilakukan hari
Senin (18/11/ 2024) kemarin, sekira pukul 23.30 WIB.
"TKP di sebuah
kamar kontrakan dibelakang pos taman hiburan rakyat Pantai Selaki, Desa
Tarahan, Kecamatan Katibung," buka Kapolres, saat dikonfirmasi, Selasa
(19/11/2024).
Yusriandi melanjutkan,
penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan transaksi
Narkoba jenis sabu di sebuah kamar kontrakan.
"Selanjutnya,
anggota Unit Reskrim Polsek Katibung menuju ke lokasi kontrakan dan mendapati
lampu Kontrakan dalam keadaan mati. Namun terdengar suara kegiatan didalam
kontrakan," sambungnya.
Petugas pun langsung
merangsek masuk kedalam kamar kontrakan dengan mendobrak pintu, dan mendapati 3
orang pria tengah mengemas paket sabu ke plastik klip bening.
"Salah seorang
berhasil melarikan diri dari penggerebekan melewati pintu belakang, dan sempat
dilakukan pengejaran. Namun karena kondisi cuaca gelap berhasil lolos,"
timpal Kapolres.
Saat petugas melakukan
penggeledahan kamar kontrakan, ditemukan 19 paket Narkotika jenis sabu siap
diedarkan, 2 pirek kaca habis pakai, 1 alat hisap sabu, 2 handphone merek
Xiaomi, dan 30 plastik klip bening kosong.
"Saat diinterogasi,
kedua pelaku Bima Apriyagandhi (24) dan Mulyadi (27) asal Desa Tarahan,
Kecamatan Katibung, mengaku Narkoba tersebut didapatkan dari seseorang
berinisial J," urai Kapolres.
Polisi sempat
melakukan pengembangan ke rumah J, lalu dilakukan penggeledahan disaksikan
istri serta orang tua namun hasilnya masih nihil. Lalu, kedua tersangka berikut
barang bukti digelandang ke Mapolsek Katibung.
"Para tersangka
disangkakan melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127
Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.
Terkini, kedua
tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung
Selatan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Dukungan, RENE Siap Menangkan Nanang Ermanto - Antoni Imam di Pilkada Lamsel
Selasa, 19 November 2024 -
Dor! Polisi Tembak Maling Motor Bersenpi di Tanjung Bintang Lamsel
Selasa, 19 November 2024 -
Dua Maling Tertangkap Basah Curi Kabel Kabel Listrik 600 Meter di Candipuro Lamsel
Selasa, 19 November 2024 -
Kampanye di Sidomulyo Lamsel, Artis Bintang Tamu Kompak Ajak Masyarakat Coblos Ardjuno
Senin, 18 November 2024