• Selasa, 19 November 2024

Dua Pengedar Ditangkap Saat Kemas Sabu di Dalam Kontrakan di Katibung Lamsel

Selasa, 19 November 2024 - 13.47 WIB
54

Dua pengedar sabu di Lamsel hanya bisa pasrah saat diangkut polisi ke kantor. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menggerebek sebuah kamar kontrakan dibelakang pos taman hiburan rakyat Pantai Selaki, Desa Tarahan, dan membekuk 2 orang pengedar berikut 19 paket Narkoba jenis sabu.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, penangkapan penyalahgunaan Narkoba dilakukan hari Senin (18/11/ 2024) kemarin, sekira pukul 23.30 WIB.

"TKP di sebuah kamar kontrakan dibelakang pos taman hiburan rakyat Pantai Selaki, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung," buka Kapolres, saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

Yusriandi melanjutkan, penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan transaksi Narkoba jenis sabu di sebuah kamar kontrakan.

"Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Katibung menuju ke lokasi kontrakan dan mendapati lampu Kontrakan dalam keadaan mati. Namun terdengar suara kegiatan didalam kontrakan," sambungnya.

Petugas pun langsung merangsek masuk kedalam kamar kontrakan dengan mendobrak pintu, dan mendapati 3 orang pria tengah mengemas paket sabu ke plastik klip bening.

"Salah seorang berhasil melarikan diri dari penggerebekan melewati pintu belakang, dan sempat dilakukan pengejaran. Namun karena kondisi cuaca gelap berhasil lolos," timpal Kapolres.

Saat petugas melakukan penggeledahan kamar kontrakan, ditemukan 19 paket Narkotika jenis sabu siap diedarkan, 2 pirek kaca habis pakai, 1 alat hisap sabu, 2 handphone merek Xiaomi, dan 30 plastik klip bening kosong.

"Saat diinterogasi, kedua pelaku Bima Apriyagandhi (24) dan Mulyadi (27) asal Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, mengaku Narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial J," urai Kapolres.

Polisi sempat melakukan pengembangan ke rumah J, lalu dilakukan penggeledahan disaksikan istri serta orang tua namun hasilnya masih nihil. Lalu, kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Katibung.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.

Terkini, kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. (*)