• Selasa, 19 November 2024

Dua Maling Tertangkap Basah Curi Kabel Kabel Listrik 600 Meter di Candipuro Lamsel

Selasa, 19 November 2024 - 11.50 WIB
26

Umar dan Gede tak berkutik saat diamankan di Polsek Candipuro karena mencuri kabel. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menciduk Umar Sahet (24) dan Gede Duarse (41) kurang dari 24 jam usai menggasak kabel listrik sepanjang 600 meter.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi hari Sabtu (16/11/2024) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.

"TKP di areal persawahan Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

Yusriandi menceritakan, aksi curat itu terbongkar, ketika Unit Reskrim Polsek Candipuro tengah menggelar patroli malam cegah curat, curas, dan curanmor (C3) di wilayah setempat.

"Tepatnya hari Minggu (17/11/2024), sekira jam 01.00 WIB, petugas melihat 2 pengendara motor Honda Vario membawa kabel gulungan dibungkus karung," sambung Kapolres.

Merasa curiga, polisi langsung memberhentikan kedua pengendara motor dan dilakukan interogasi. Benar saja, kedua orang pria bernama Umar Sahet dan Gede Duarse mengaku mencuri kabel listrik jenis twise sepanjang 600 meter.

"Kemudian, Unit Reskrim Polsek Candipuro langsung mendatangi TKP pencurian dan benar telah terjadi pencurian kabel listrik di areal persawahan milik Putu Darsono," urai Kapolres.

Lalu, polisi menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Candipuro berikut barang bukti berupa Kabel listrik jenis twise panjang sekitar 600 meter, motor Honda Vario bernopol BE 2502 OV, motor Honda Vario tanpa nopol.

Akibat pencurian kabel listrik itu, mengakibatkan korban menanggung kerugian materil sekitar Rp3.060.300 dan menganggu kegiatan pengairan sawah miliknya.

 "Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kapolres. (*)