Dor! Polisi Tembak Maling Motor Bersenpi di Tanjung Bintang Lamsel

Duo Saparudin pelaku pencurian motor saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan
(Lamsel), menghadiahi timah panas kepada 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan
(Curat) Saparudin (35) dan Saparudin (39).
Kapolres Lamsel, AKBP
Yusriandi Yusrin mengatakan, mulanya kedua pelaku curat melakukan aksinya pada
hari Kamis (7/11/2024), sekira jam 13.00 WIB.
"TKP di halaman
rumah Juman di desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolres,
saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).
Yusriandi
mengungkapkan, waktu itu, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda
Beat bernopol BE 5553 OQ milik korban Arwan warga setempat yang sedang
menghadiri acara syukuran wisuda anak dari Juman.
"Korban
memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci
stang," sambungnya.
Apes, saat selesai
acara syukuran korban kebingungan karena mendapati sepeda motor miliknya telah
raib entah kemana. Ia pun segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjung
Bintang untuk ditindaklanjuti.
"Akibat dari
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," timpal
Kapolres.
Polisi pun langsung
menggelar penyelidikan dan akhirnya hari Senin (18/11/2024) kemarin, sekitar
jam 11.00 WIB, Unit Reksrim Polsek Tanjung Bintang melihat pengendara motor
berboncengan mencurigakan di wilayah Pasar Tanjung Bintang.
"Dua orang
laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver
bernopol BE 2401 NDP, dengan ciri-ciri sesuai target berdasarkan rekaman CCTV
saat terjadi peristiwa pencurian sepeda motor milik korban," urai
Kapolres.
Sadar tengah diintai
polisi, pengendara motor tersebut melarikan kendaraannya sehingga aksi
kejar-kejaran tak terhindarkan. Sesampainya di Jalan Raya Suban Desa Triharjo,
Kecamatan Merbau Mataram, petugas berhasil mencegat si pengendara motor.
Rupanya, salah seorang
pengendara motor melakukan perlawanan yakni mencabut senjata api (Senpi) jenis
revolver dari pinggangnya. Polisi pun dengan sigap melumpuhkan kedua pria
tersebut dengan timah panas.
Saat diinterogasi,
kedua pelaku mengaku sama-sama bernama Saparudin dan berasal dari daerah yang
sama yakni Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung T Timur.
Dari penangkapan itu,
polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Beat Street warna silver
bernopol BE 2401 NDP, 1 senpi jenis Revolver warna silver, 5 butir peluru
tajam, 1 pisau garpu, 1 set kunci leter T, 3 anak kunci leter T.
Serta, 1 handphone
merek Samsung, 1 handphone merek Vivo, 3 magnet kunci kontak sepeda motor, 1
masker, 1 helm warna, 1 jaket hoodie warna biru, 1 jaket hoodie warna abu-abu,
1 dompet merek Verrsage, 1 dompet merek DL, dan 1 tas selempang kecil. Lalu,
digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka
dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," tutup Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
BNNP dan Sat PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka
Minggu, 16 Maret 2025 -
Geger! Mayat Anonim Mengambang di Sungai Merbau Mataram Lamsel
Jumat, 14 Maret 2025 -
Dinas Damkarmat Lamsel Lepaskan Cincin dari Jari Kakek Penderita Stroke
Jumat, 14 Maret 2025 -
Sembako Pasar Murah di Sidomulyo Lamsel Ludes Diborong Ibu-ibu
Jumat, 14 Maret 2025