Buron Tiga Tahun, Pelaku Penganiayaan di Lapo Tuak Metro Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Metro
- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro akhirnya
menangkap seorang pria 42 tahun berinisial H yang merupakan warga Kecamatan
Metro Pusat.
Pria tersebut dibekuk
Polisi setelah tiga tahun melarikan diri usai membuat kegaduhan di Lapo Tuak
Pak Sudi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur dan melakukan penganiayaan
terhadap pengunjung Lapo.
H ditetapkan sebagai
buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro
sejak dilaporkan pada 11 November 2021 lalu.
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menerangkan tersangka
ditangkap di wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Berdasarkan
Laporan Polisi LP/B/485/XI/2021/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11
November 2021, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan
hingga penyidikan hingga pada hari Senin Tanggal 18 November 2024," kata
Kasat , Selasa (19/11/2024)
"Team Tekab 308
Presisi Polres Metro mendapatkan informasi adanya pelaku DPO perkara tindak
pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan yang diamankan oleh Polsek Sukoharjo
Polres Pringsewu," imbuhnya.
Dari informasi itu,
Polres Metro berkoordinasi dengan Polres Pringsewu untuk mengamankan H. Setelah
didapat, tersangka H digelandang sama Polres Metro untuk penyidikan lebih
lanjut.
"Kemudian anggota
Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Piket Reskrim Polres Metro berkordinasi
dengan Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan benar bahwa ada satu orang laki
laki yang mengaku berinisial H yang merupakan warga Metro Pusat yang diamankan
oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu," jelasnya.
"Selanjutnya
Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama dengan piket reskrim Polres Metro sekira
jam 22.00 Wib mendatangi Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan langsung
mengamankan tersangka H kemudian tersangka di bawa ke Polres Metro guna
penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Kasat menceritakan,
tersangka berjumlah sebanyak 2 orang. Yang mana keduanya menganiaya korban Y
(37) dengan cara memukul menggunakan gelas kaca.
"Pelaku sebanyak
2 orang melakukan tindak pidana tersebut diduga dengan cara memukul korban
secara bersama sama menggunakan tangan dan kaki serta alat bantu gelas kaca.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian kening, luka memar
dikepala bagian belakang," tandasnya.
Kini H telah diamankan
di Mapolres Metro, sementara rekannya telah terlebih dahulu menjalani hukuman
di penjara. H terancam pasal 170 atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman
maksimal 6 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Begal Modus Nebeng Motor Tertangkap, Pelaku Warga Metro Pusat
Senin, 18 November 2024 -
Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja Sinte Secara Online di Metro
Senin, 18 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024