• Selasa, 19 November 2024

Buron Tiga Tahun, Pelaku Penganiayaan di Lapo Tuak Metro Ditangkap Polisi

Selasa, 19 November 2024 - 13.17 WIB
18

H pelaku penganiayaan di Lapo Tuak Metro kini diamankan di Polres setempat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro akhirnya menangkap seorang pria 42 tahun berinisial H yang merupakan warga Kecamatan Metro Pusat.

Pria tersebut dibekuk Polisi setelah tiga tahun melarikan diri usai membuat kegaduhan di Lapo Tuak Pak Sudi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur dan melakukan penganiayaan terhadap pengunjung Lapo.

H ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro sejak dilaporkan pada 11 November 2021 lalu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menerangkan tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Pringsewu.

"Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/485/XI/2021/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 November 2021, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan hingga pada hari Senin Tanggal 18 November 2024," kata Kasat , Selasa (19/11/2024)

"Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi adanya pelaku DPO perkara tindak pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan yang diamankan oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu," imbuhnya.

Dari informasi itu, Polres Metro berkoordinasi dengan Polres Pringsewu untuk mengamankan H. Setelah didapat, tersangka H digelandang sama Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Piket Reskrim Polres Metro berkordinasi dengan Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan benar bahwa ada satu orang laki laki yang mengaku berinisial H yang merupakan warga Metro Pusat yang diamankan oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu," jelasnya.

"Selanjutnya Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama dengan piket reskrim Polres Metro sekira jam 22.00 Wib mendatangi Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan langsung mengamankan tersangka H kemudian tersangka di bawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Kasat menceritakan, tersangka berjumlah sebanyak 2 orang. Yang mana keduanya menganiaya korban Y (37) dengan cara memukul menggunakan gelas kaca.

"Pelaku sebanyak 2 orang melakukan tindak pidana tersebut diduga dengan cara memukul korban secara bersama sama menggunakan tangan dan kaki serta alat bantu gelas kaca. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian kening, luka memar dikepala bagian belakang," tandasnya.

Kini H telah diamankan di Mapolres Metro, sementara rekannya telah terlebih dahulu menjalani hukuman di penjara. H terancam pasal 170 atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)