• Selasa, 19 November 2024

87.398 Warga Terancam Tak Bisa Memilih, KPU: E-KTP Belum Terbit Bisa Digantikan Identitas Kependudukan Resmi dari Disdukcapil

Selasa, 19 November 2024 - 10.38 WIB
12

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung langsung menanggapi terkait adanya 87.398 warga Provinsi Lampung terancam kehilangan hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Penyebabnya, karena mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang menjadi syarat utama dalam pemungutan suara.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap mengikhtiarkan perekaman e-KTP agar warga tetap bisa memilih di Pilkada nanti.

“Kalau pun e-KTP belum terbit bisa digantikan identitas kependudukan resmi yang dikeluarkan Disdukcapil setempat. Sehingga warga yang sudah umur 17 tahun tetap bisa memilih di Pilkada nanti,” kata Erwan, pada Selasa (19/11/2024).

Erwan menerangkan, identitas resmi dari Disdukcapil tersebut bisa disebut atau diberi nama biodata kependudukan.

Sebelumnya diberitakan, data dari Disdukcapil Provinsi Lampung per 15 November 2024 mencatat, dari total penduduk Lampung sebanyak 9.082.727 jiwa, ada 6.606.173 jiwa yang wajib memiliki e-KTP. Dari jumlah itu, sebanyak 98,68 persen telah melakukan perekaman, namun masih ada 87.398 warga atau 1,32 persen yang belum.

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman mengatakan, saat ini total jumlah penduduk di Provinsi Lampung sebanyak 9.082.727 jiwa, dan dari jumlah tersebut yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 6.606.173 jiwa.

"Dari wajib e-KTP 6.606.173 jiwa, ada yang meninggal dunia 12.566, duplikat 51, pindah 14.285, datang 10.143, rekam tinggal baru di luar DKB 26.672. Dan dari wajib KTP dinamis 6.616.086, yang sudah perekaman 6.528.688 atau 98,68 persen, progres belum rekam 87.398 atau 1,32 persen," kata Lukman, pada Selasa (19/11/2024).

Ia menjelaskan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebar di 15 kabupaten/kota. Dengan rincian, Kabupaten Lampung Selatan 3.545 jiwa, Lampung Tengah 9. 894 jiwa, Lampung Utara 7.291 jiwa, Lampung Barat 5.557 jiwa, Tulang Bawang 13.972 jiwa, dan Tanggamus 4.608 jiwa.

Kemudian, Lampung Timur 13.180 jiwa, Way Kanan 4.073 jiwa, Pesawaran 1.725 jiwa, Pringsewu 2.331 jiwa, Mesuji 2.821 jiwa, Tulangbawang Barat 4.531 jiwa, Pesisir Barat 2.032 jiwa, Bandar Lampung 10.616 jiwa dan Metro 1.222 jiwa.

"Sebenarnya sedikit lagi yang belum melakukan perekaman hanya 1,32 pesen. Dan untuk target kita sendiri kalau bisa 99 persen warga Lampung harus sudah melakukan perekaman sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada mendatang," kata Lukman.

Menurut Lukman, pihaknya terus mendorong Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat mengejar pemilih pemula maupun dewasa yang belum melakukan perekaman e-KTP dengan cara jemput bola. (*)