Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Dua Teman Wanitanya di Candipuro Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres
Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Purnomo Santoso (28), Misnawati (48), dan
Putri Risa Karina (19) saat transaksi dan pesta Narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, ketiga pelaku
penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ekstasi digerebek hari Sabtu
(16/11/2024), sekitar jam 04.00 WIB.
"TKP di sebuah kamar kost di Dusun 2, Desa Titiwangi, Kecamatan
Candipuro," ungkap Kapolres, saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Yusriandi menceritakan, penggerebekan itu, bermula dari informasi
masyarakat setempat yang resah dengan peredaran Narkoba di sebuah kost-kostan
di wilayah Desa Titiwangi.
"Mendengar informasi tersebut, anggota Polsek Candipuro yang sedang
melaksanakan patroli antisipasi rawan malam langsung melakukan pengintaian
lokasi yang dicurigai," sambung Kapolres.
Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah
salah satu kamar persis dibelakang Pasar Titiwangi yang diduga menjadi tempat
transaksi dan pesta Narkoba.
"Petugas mendapati 1 orang laki-laki bersama 2 (dua) orang perempuan
diduga sedang pesta Narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Kapolres.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah korek
api gas warna biru, 1 handphone Vivo Y91 warna merah, 1 handphone Oppo A16
warna hitam, 1 handphone Oppo A37 warna putih, 1 handphone Vivo Y28 warna
hijau.
Lalu, 1 butir pil ekstasi merek Rolex warna hijau stabilo, 1 plastik klip
bekas pakai, 1 pirek berisi sabu, 1 gelas air mineral merek Grand dimodifikasi
sebagai alat hisap, uang tunai Rp285.000 ribu, 1 motor Honda beat warna putih
merah Nopol BE 6943 RP.
"Setelah dilakukan introgasi, ketiga pelaku mengaku telah mengkonsumsi
narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut diakui milik Purnomo Santoso
yang diduga seorang pengedar," urai Kapolres.
Kepada polisi, tersangka Purnomo Santoso mengaku berasal dari Perum
Sukajaya Darat, Kelurahan Lempasing, Kecamatan Lupandan, Pesawaran. Sementara,
tersangka Misnawati seorang asisten rumah tangga dan Putri Risa Karina gadis
belia, keduanya tinggal di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp800 juta
dan paling banyak Rp8 miliar," tegas Kapolres.
Kapolres menyatakan, terkini, ketiga tersangka dan barang bukti telah
dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lamsel untuk keperluan proses hukum lebih
lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Nanang Ermanto Aktor Perintis Pariwisata Lampung Selatan Sejak Tahun 2017
Sabtu, 16 November 2024 -
Diduga Tersambar Petir, Balita di Sragi Lamsel Meninggal Dunia
Sabtu, 16 November 2024 -
Partai Perindo Lamsel Puji Keberhasilan Kinerja Nanang Ermanto
Jumat, 15 November 2024