• Senin, 18 November 2024

Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Dua Teman Wanitanya di Candipuro Lamsel

Senin, 18 November 2024 - 09.23 WIB
33

Purnomo Santoso bersama dua teman wanitanya saat diamankan di Polsek Candipuro Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Purnomo Santoso (28), Misnawati (48), dan Putri Risa Karina (19) saat transaksi dan pesta Narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ekstasi digerebek hari Sabtu (16/11/2024), sekitar jam 04.00 WIB.

"TKP di sebuah kamar kost di Dusun 2, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro," ungkap Kapolres, saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Yusriandi menceritakan, penggerebekan itu, bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan peredaran Narkoba di sebuah kost-kostan di wilayah Desa Titiwangi.

"Mendengar informasi tersebut, anggota Polsek Candipuro yang sedang melaksanakan patroli antisipasi rawan malam langsung melakukan pengintaian lokasi yang dicurigai," sambung Kapolres.

Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah salah satu kamar persis dibelakang Pasar Titiwangi yang diduga menjadi tempat transaksi dan pesta Narkoba.

"Petugas mendapati 1 orang laki-laki bersama 2 (dua) orang perempuan diduga sedang pesta Narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Kapolres.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah korek api gas warna biru, 1 handphone Vivo Y91 warna merah, 1 handphone Oppo A16 warna hitam, 1 handphone Oppo A37 warna putih, 1 handphone Vivo Y28 warna hijau.

Lalu, 1 butir pil ekstasi merek Rolex warna hijau stabilo, 1 plastik klip bekas pakai, 1 pirek berisi sabu, 1 gelas air mineral merek Grand dimodifikasi sebagai alat hisap, uang tunai Rp285.000 ribu, 1 motor Honda beat warna putih merah Nopol BE 6943 RP.

"Setelah dilakukan introgasi, ketiga pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut diakui milik Purnomo Santoso yang diduga seorang pengedar," urai Kapolres.

Kepada polisi, tersangka Purnomo Santoso mengaku berasal dari Perum Sukajaya Darat, Kelurahan Lempasing, Kecamatan Lupandan, Pesawaran. Sementara, tersangka Misnawati seorang asisten rumah tangga dan Putri Risa Karina gadis belia, keduanya tinggal di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tegas Kapolres.

Kapolres menyatakan, terkini, ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lamsel untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. (*)