• Senin, 23 Desember 2024

KPU Mesuji Layani Pindah Memilih Hingga 20 November 2024 Untuk Empat Kategori

Senin, 18 November 2024 - 09.35 WIB
52

Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - H-9 perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji masih membuka pelayanan pindah memilih. Diketahui, waktu deadline KPU Mesuji memfasilitasi masyarakat yang hendak mengajukan pindah memilih yaitu sampai 20 November 2024.

"Benar, hingga tanggal 20 November 2024 kita buka pelayanan pindah memilih untuk empat kategori," kata Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, Senin (18/11/2024).

Adapun empat kategori yang dapat mengajukan permohonan pindah memilih adalah.

"Antaranya, menjalankan tugas ditempat lain pada saat Hari pemungutan Suara. menjalani rawat inap ataupun pasien di rumah sakit. Kemudian, menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan alias rutan. Terakhir yakni pemilih yang tertimpa bencana,” kata Ali.

Ali Yasir menjelaskan, bahwa pelayanan pindah memilih masih dibuka baik di tingkat desa, kecamatan maupun di Kantor KPU Mesuji.

"Pengurusan pindah memilih sendiri dibagi dua tahapan. Tahap pertama, berakhir pada 28 Oktober lalu," jelasnya.

Ketua KPU Mesuji mengungkapkan, tahapan pertama ini dikhususkan bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas, Menjalani rehabilitasi narkoba.

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili, tertimpa bencana alam. Bekerja di luar domisilinya, dan atau keadaan tertentu di atas sesuai dengan perundangan undangan.

Sedangkan, di tahap kedua yang berakhir pada 20 November mendatang, hanya empat kategori saja.

"Layanan pindah memilih bagian dari kesungguhan kami menjamin hak pilih warga negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Mesuji di pemilihan serentak tahun 2024," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Mesuji 2024 yang sudah ditetapkan jumlahnya sebanyak 170.255 pemilih. Dengan rincian terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 87.466 pemilih dan  sebanyak 82.789 pemilih perempuan. (*)