Tipu Rekan Bisnis Hingga Nyaris Seratus Juta, IRT Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Menipu rekan bisnisnya hingga mengalami kerugian hingga nyaris seratus juta, ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Banjar Margo ini ditangkap polisi.
Diketahui, pelaku ditangkap team khusus anti bandit (Tekab) 308 presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Banjar Agung, lantaran pelaku melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban terjadi pada Sabtu (07/10/2023), pukul 19.30 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, diwakili Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku di tangkap saat berada di sekitar lingkungan sekolah dasar.
"Jadi, pelaku merupakan perempuan, berhasil kami tangkap saat sedang berada di sekitar SD Negeri 1 Bujuk Agung, Kampung Bujuk Agung pada Kamis (14/11/2024) pukul 14.30 WIB," kata AKP Indik Rusmono, Jumat (15/11/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial NA (38), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa kwitansi tanda penyerahan uang tunai sebesar Rp 94.250.000, dan print out rekening koran Bank Mandiri.
"Awal mula korban Deri Pratama Sanjaya (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, berkenalan dengan pelaku NA sekitar bulan Mei 2023 yang dikenalkan oleh seseorang bernama Nela, dari perkenalan tersebut terjadilah bisnis antara korban dengan pelaku," imbuhnya.
"Kemudian korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 94.250.000, kepada pelaku terkait pembelian barang berupa minyak goreng merek KITA sebanyak 650 dus, dan pelaku berjanji minyak goreng tersebut siap didatangkan paling lambat tanggal 17 Oktober 2023," tambah Kasat.
Setelah berjalannya waktu, ternyata hingga saat ini pelaku tidak menepati janjinya mendatangkan minyak goreng merek KITA sebanyak 650 dus.
"Hingga akhirnya korban membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Saling Obral Janji Calon Bupati Mesuji di Debat Publik Terakhir
Kamis, 14 November 2024 -
H-2 Pilkada 2024, KPU Mesuji Distribusikan Logistik Pemungutan Suara ke PPK
Selasa, 12 November 2024 -
Arinal Siap Bangun Infrastruktur dan Pelabuhan di Kabupaten Mesuji
Minggu, 10 November 2024 -
Ardjuno Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Penyeberangan di Kabupaten Mesuji
Minggu, 10 November 2024