• Sabtu, 14 Desember 2024

Selundupkan Benih Lobster Hingga Kedapatan Bawa Narkoba Pria di Pesibar Ditangkap Polisi

Jumat, 15 November 2024 - 16.47 WIB
113

Pelaku penyelendupan benih lobster bersama barang bukti saat diamankan di Polres Pesisir Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Satreskrim Polsek Bengkunat berhasil mengamankan seorang pria berinsial JC (37) warga Pekon (Desa) Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan karena nekat menyelundupkan benih bening lobster (Benur) serta kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja. Rabu (13/11/2024) Pukul 14:00 WIB.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mengatakan kronologis kejadian bermula saat petugas sedang melakukan patroli hunting untuk mencegah C3 ke arah Pelabugan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngaras.

Saat sedang patroli kemudian lewat mobil daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD, petugas merasa curiga terhadap mobil dan langsung memberhentikan mobil tersebut untuk di periksa, ternyata terdapat satu buah polyfoam berisikan benih bening lobster.

"Kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan dan didapati dalam dompet pelaku terdapat 2 klip plastik bening diduga sabu dan 1 bungkus koran kecil yang berisi daun ganja, team mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian kordinasi dengan unit tipidter dan sat narkoba Polres Pesisir Barat," kata dia kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku di jerat pasal berlapis dan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan Nopol D 1562 AC, 366 ekor benih bening lobster, 1 Buah Box Polyfoam warna Putih, 2 box blower, 2 klip plastik bening diduga narkoba jenis sabu dan 1 bungkus kecil koran yang berisi diduga narkoba jenis ganja," kata dia.

"Untuk kepemilikan narkoba yang menangani sat reskrim narkoba, lelaki ini di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.

Sedangkan untuk tindak pidana perikanan, penyelundupan benih lobster ia mengatakan yang menangani perkara unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, pelaku di jerat dengan pasal yang menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).

Kemudian dan atau melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)