Pengangguran Ditangkap Gegara 2 Kali Cabuli Pacar yang Masih SMP di Metro Lampung
Kupastuntas.co, Metro - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro menangkap pria pengangguran pelaku pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menuturkan, pelaku berinisial TAM (31) dan merupakan warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka tertangkap oleh Polisi saat berada di dalam rumah kostnya yang berada di jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
"Iya benar pada tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, unit PPA Satreskrim Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di dalam sebuah rumah kost," kata Kasat, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).
"Kemudian Kanit PPA dan Anggota PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya mengamankan tersangka Ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP sebanyak dua kali.
"Kronologi kejadiannya itu bermula pada tanggal 8 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB. Jadi pencabulan itu dilakukan oleh tersangka di dalam kamar kostnya," ujarnya.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menggoda dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Yang dilakukan pelaku dengan cara memacari korban lalu merayu anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali, sehingga korban mengalami trauma," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro.
"Kami amankan barang bukti berupa satu unit handphone, seragam sekolah korban, hingga pakaian dalam korban. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan," jelasnya.
Tersangka terancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Organ Tunggal Maut di Metro Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024