• Jumat, 15 November 2024

Organda Sebut Kenaikan Tarif Tol Terpeka Bebani Ongkos Transportasi

Kamis, 14 November 2024 - 13.03 WIB
26

Ketua Organd. Foto: Ist.a Lampung, I Ketut Pasek

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oraganisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung menyebut jika pihaknya merasa keberatan dengan kenaikan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka).

"Ruas Bakter kan belum lama mengalami kenaikan, sekarang disusul dengan ruas Terpeka yang juga mengalami kenaikan. Tentu ini memberatkan," ujar Ketua Organda Lampung, I Ketut Pasek saat dimintai keterangan, Kamis (14/11/2024).

Pasek mengatakan jika dengan adanya kenaikan tarif tersebut maka otomatis akan berdampak terhadap peningkatan biaya operasional bagi setiap kendaraan yang melintas di ruas tersebut.

"Dengan adanya kenaikan tarif ini tentu berpengaruh terhadap  biaya operasional kendaraan yang melintas. Maka otomatis biaya setiap armada akan bertambah saat melewati jalan tersebut," kata dia.

Namun ia memastikan jika pihaknya belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif angkutan pasca kenaikan tarif Ttol tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif angkutan biasanya terjadi menjelang hari raya.

"Sejauh ini belum ada penyesuaian harga tapi kalau pengaruh tarif, kalau kita di Organda penyesuaian tarif itu biasanya saat lebaran. Dan untuk pengaruh tarif tol ini sejauh ini belum ada perubahan dari kami," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut ia berharap agar pihaknya dapat dilibatkan ketika pemerintah berencana untuk menaikkan tarif tol di JTTS.

"Penyesuaian tarif memang ada aturan undang-undangnya, tapi paling tidak kami ingin agar dilibatkan dan diajak diskusi karena ini juga berdampak kepada masyarakat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif Tol Terpeka sepanjang 189 kilometer berlaku sejak Kamis (17/10/2024) pukul 22.00 WIB. Kendaraan golongan I naik dari semula Rp 170.500 menjadi Rp 255.500. 

Sementara kendaraan golongan 2 dan 3 naik dari Rp 255.500 menjadi 383.500 dan kendaraan golongan 4 dan 5 naik dari Rp 341.000 menjadi Rp 511.500.

Sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan tarif tersebut, pihak pengelola jalan tol memberikan diskon sebesar 15 persen selama satu bulan, mulai dari 17 November hingga 17 Desember 2024.

Diskon ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya diberikan diskon sebesar 30 persen.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.

Lebih lanjut, Adjib menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol.

"Jalan Terpeka dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah dengan total nilai investasi yang sangat besar. Investasi ini memungkinkan pembangunan infrastruktur berkualitas tinggi, namun untuk menjamin keberlanjutannya, diperlukan pengembalian investasi yang sesuai," pungkasnya. (*)