• Jumat, 15 November 2024

Lindungi Keuangan Masyarakat, Pererat Sinergitas Perangi Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Kamis, 14 November 2024 - 13.47 WIB
36

Kegiatan Media Update OJK, di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pesatnya perkembangan teknologi finansial memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Namun, di balik kemudahan ini, tersembunyi ancaman baru yang tidak bisa diabaikan maraknya investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Daerah Lampung, Bursa Efek Indonesia (BEI), serta lembaga pendidikan kini bersinergi dan semakin intensif dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 8.462 entitas keuangan ilegal sejak tahun 2017.

Di tahun 2024 saja pada triwulan pertama, Satgas PASTI berhasil menutup 313 entitas keuangan ilegal, termasuk dua investasi dan 311 pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Edukasi dan literasi menjadi kunci utama dalam menghadapi dan melindungi masyarakat dari bahaya  investasi atau pinjol ilegal,” kata Otto, Kamis (14/11/2024). 

Ia menambahkan bahwa judi online juga memicu sebagian masyarakat mencari pinjaman ilegal, yang pada akhirnya memperburuk situasi keuangan mereka. 

"Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman yang tidak jelas,” lanjutnya.

Mengidentifikasi Pinjaman Online Ilegal

OJK Lampung mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal yang sering kali menarik perhatian dengan kemudahan akses dan proses yang cepat. Otto mengingatkan beberapa tanda khas pinjol ilegal, di antaranya persyaratan yang hanya membutuhkan KTP, alamat dan pemilik tidak jelas, serta promosi melalui SMS atau WhatsApp. 

"Pinjol ilegal juga mengenakan bunga tinggi yang tidak transparan serta mengakses data pribadi tanpa izin pengguna," ungkapnya.

Selain itu, Otto juga memberikan panduan bagi masyarakat agar dapat mengenali investasi legal. 

"Perusahaan investasi yang aman harus terdaftar dan berizin di otoritas berwenang, memberikan imbal hasil yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memiliki proses bisnis yang jelas,” tambahnya.

Saran untuk Menghindari Penipuan Keuangan

Bagi masyarakat, penting untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar yang cepat. Langkah-langkah sederhana berikut dapat membantu menghindari penipuan keuangan:

  1. Teliti perusahaan investasi atau pinjaman yang menawarkan layanan, pastikan mereka terdaftar di OJK.
  2. Jangan tergoda dengan keuntungan tinggi yang tidak logis.
  3. Waspada terhadap tautan atau pesan yang menawarkan investasi melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial.
  4. Konsultasikan dengan lembaga keuangan resmi jika ragu dengan penawaran keuangan yang diterima.

Untuk melaporkan pinjaman online ilegal, masyarakat bisa menghubungi Satgas PASTI melalui hotline OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157. OJK juga menyediakan kontak pengaduan email di konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Peran BEI Lampung dalam Membangun Literasi Investasi

Selain menindak tegas, OJK Lampung juga menggandeng BEI Lampung untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya dalam investasi pasar modal.

Hendi Prayogi, Kepala BEI Lampung, menyampaikan bahwa BEI mengadakan program edukasi 'Road to CMSE' bekerja sama dengan OJK, pemerintah daerah, dan sekuritas, yang bertujuan mengenalkan investasi aman kepada masyarakat.

Upaya edukasi ini disambut baik, terutama oleh generasi muda di Lampung. Data BEI menunjukkan bahwa hingga September 2024 terdapat 123.299 investor saham di Lampung, dengan mayoritas berusia 18-25 tahun.

BEI juga membuka 24 Galeri Investasi di sekolah, kampus, dan desa untuk mempermudah akses informasi tentang saham dan investasi.

Kepala BEI Lampung, Hendi Prayogi, menyebutkan pentingnya investasi yang aman dengan memilih perusahaan yang terdaftar di OJK serta memanfaatkan perlindungan dari Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) agar investor merasa aman.

"SIPF berfungsi melindungi dana investor dari risiko kehilangan akibat penipuan, sehingga masyarakat bisa berinvestasi dengan lebih aman,” ujar Hendi.

Kolaborasi Kepolisian dalam Menangani Pinjol Ilegal

Untuk memberantas pinjol ilegal, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung juga aktif berkolaborasi dengan OJK.  Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan bahwa kepolisian memantau entitas pinjol ilegal dengan melacak nomor rekening serta menggunakan alat Cyber Crime. 

"Kami menyediakan berbagai kanal untuk melaporkan aktivitas pinjol ilegal, seperti melalui Patroli Siber, alamat email info@cyber.polri.go.id, dan Polda atau Polres setempat,” ujar Donny.

Kombes Donny juga menekankan pentingnya kerja sama dengan OJK dalam hal pertukaran data dan penegakan hukum.

Melalui kolaborasi ini, pihak kepolisian dan OJK dapat lebih efektif melacak dan menutup entitas pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah Lampung.

Polri aktif melakukan penyuluhan agar masyarakat memahami bahaya pinjol ilegal dan cara melaporkan jika menjadi korban.

"Jika masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal. Maka mereka disarankan untuk memblokir nomor kontak penagih, memberitahu kontak di ponsel untuk mengabaikan pesan, dan melampirkan laporan polisi ke kontak penagih jika masih diteror, " ungkap Kombes Donny. 

Mewujudkan Ekosistem Keuangan yang Aman dan Terlindungi

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung, Asrian Hendy Caya, menyampaikan bahwa peran OJK dan kepolisian dalam menekan aktivitas keuangan ilegal sudah sangat signifikan. Namun, literasi keuangan di masyarakat perlu terus ditingkatkan, terutama agar masyarakat dapat mengenali tanda-tanda keuangan ilegal. 

"Perlu sosialisasi yang lebih masif untuk menyadarkan masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran investasi atau pinjaman ilegal,” ungkap Asrian.

Asrian juga menyoroti peran lembaga keuangan formal dalam menyediakan akses pinjaman yang lebih mudah dan aman, sehingga masyarakat tidak perlu beralih ke pinjaman ilegal. 

"Mempermudah akses ke lembaga keuangan formal dapat mencegah masyarakat dari risiko pinjol ilegal," tambahnya.

Membangun Kesadaran Hukum dan Literasi Keuangan yang Lebih Luas

Meningkatkan kesadaran hukum dan literasi keuangan adalah hal yang sangat penting agar masyarakat lebih cerdas finansial.

Sebab, Kriminolog Universitas Bandar Lampung, Bambang Hartono, menilai bahwa rendahnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat turut berkontribusi pada tingginya kasus keuangan ilegal. 

"Aparat hukum harus lebih gencar melakukan sosialisasi tentang risiko pinjaman ilegal. Masyarakat juga harus disadarkan bahwa iming-iming uang cepat sering kali berujung pada kerugian besar,” kata Bambang.

Ia menyarankan agar hasil kejahatan dari praktik-praktik pinjaman online dan investasi ilegal ini dirampas oleh negara untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Untuk memberantas segala bentuk keuangan ilegal, dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan sehat," tandas Bambang. (*)