• Jumat, 15 November 2024

Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada

Kamis, 14 November 2024 - 17.00 WIB
25

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sampai Pilkada 2024 selesai.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan surat larangan penyaluran bansos tersebut telah diteken pada Rabu (13/11) kemarin. "Iya betul [surat sudah diteken]," kata Bima, Kamis (14/11/24) dikutip dari CNN.

Bima membenarkan hanya penyaluran bansos yang bersumber dari dana APBD saja yang ditunda sementara hingga Pilkada rampung pada 27 November 2024 mendatang.

"Sampai tanggal 27 November," kata dia.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti pilkada tahun ini.

Sebelumnya, pihak DPR melalui anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevry Sitorus menyerukan supaya bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara hingga Pilkada rampung.

Usulan itu disampaikan Deddy dalam rapat kerja di DPR bersama dengan sejumlah penjabat kepala daerah dan perwakilan Kemendagri, Senin (11/11) lalu.

"Kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal (setara)," kata Deddy.

Deddy berkeinginan gelaran Pilkada 2024 berjalan secara adil bagi semua pihak. Ia mengatakan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.

"Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP mau dari manapun. Mudah-mudahan itu bisa jadi kesimpulan rapat kita," ujarnya.

Sebelumnya juga, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bakal mematuhi surat edaran yang bakal diterbitkan Kemendagri terkait penghentian penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pilkada serentak 2024 selesai.

Gus Ipul menekankan penghentian penyaluran bansos seluruh kementerian dan lembaga bakal berlaku setelah surat edara dari Kemendagri benar-benar telah diterbitkan.

"Kalau itu memang menjadi keputusan Menteri Dalam Negeri ya kami akan ikuti. Nanti saya akan coba mengkonfirmasi ke Pak Tito," kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).

Gus Ipul mengatakan penyaluran bansos akan sesuai jadwal. Gus Ipul mengaku belum tahu soal surat edaran Kemendagri tersebut.

Ia juga mengaku belum tahu kebijakan tersebut bisa diterapkan kembali atau tidak dalam kontestasi mendatang setelah Pilkada 2024.

"Apakah ini akan jadi model atau jadi kebijakan yang setiap menjelang Pilkada ditunda sampai Pilkada selesai, kita tunggu saja," tutur dia.

Di sisi lain, Gus Ipul menilai penghentian penyaluran bansos ini untuk menghindari penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik tertentu.

"Ya, mungkin ini untuk menghindari kontroversi. Bisa jadi ini untuk menghindari kontroversi," ujar dia. (*)