Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kupastuntas.co , Tanggamus – Tim gabungan Bidang Intelijen dan Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan pengawalan dan pengamanan proses sita eksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (Desa) (APBP) Tahun Anggaran 2021 di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024).
Eksekusi ini menyasar harta benda milik terpidana Sukarno Bin Rasim, mantan Kepala Pekon Sukamernah, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2024/PT TJK tertanggal 28 Agustus 2024.
Proses eksekusi juga didasarkan pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) dengan Nomor Print-15/L/8.19/Fu.1/09/2024 yang dikeluarkan pada 25 September 2024.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Apriyono, yang hadir mewakili Kepala Kejari Adi Fakhruddin, menyatakan, proses penyitaan harta benda Sukarno telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan didokumentasikan dalam Berita Acara Penyitaan.
“Penyitaan ini disaksikan oleh Camat Gunung Alip Firdaus, Plt Kepala Pekon Sukamernah Chaerul A, dan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, Taufik Ramadhan,” jelas Apriyono.
Putusan pengadilan juga mengamanatkan Sukarno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp472.867.306, yang harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Harta yang disita akan dilelang oleh pihak Kejaksaan untuk menutupi kewajiban pengembalian kerugian negara tersebut.
Lebih lanjut, Apriyono menjelaskan bahwa pendekatan Kejari Tanggamus dalam penanganan kasus korupsi kini mengedepankan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama.
"Dengan adanya saksi dari pihak-pihak terkait, proses penyitaan berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024 -
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024