• Jumat, 15 November 2024

Hitungan Jam, Maling Motor di Natar Lamsel Dibekuk Polisi

Kamis, 14 November 2024 - 19.05 WIB
55

Umar Saniudin saat diamankan Polisi berikut motor hasil curiannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menciduk Umar Saniudin (24) sekitar 2 jam usai melakukan pencurian sepeda motor di wilayah setempat.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Senin (11/11/2024) kemarin, kisaran jam 12.00 WIB.

"TKP didepan rumah korban di Jalan Sebiay, Desa Hajimena, Kecamatan Natar," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Hendra menceritakan, waktu itu, korban Fitri Guspita Sari memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2202 UI didepan rumahnya, dalam posisi dikunci stang.

"Tiba-tiba datang 2 orang tak dikenal dan merusak kunci stang lalu membawa lari sepeda motor korban," sambungnya.

Korban baru sadar saat melihat kedepan rumah dan sepeda motor miliknya telah raib, ia pun menghubungi Polsek Natar melaporkan kejadian tersebut.

Unit Reskrim Polsek Natar langsung sigap bergerak melacak rute pelarian pelaku curat, dan akhirnya mendapati pelaku kabur kearah Kota Bandar Lampung.

"Petugas berhasil mengejar dan meringkus seorang pelaku berikut sepeda motor hasil curian, di hari yang sama kejadian curat sekitar pukul 14.00 WIB," timpal Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Umar Saniudin warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Ia mengakui melakukan curat bersama rekannya inisial A.

Lalu, tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 2202 UI hasil curian dan 1 kunci leter T, digelandang ke Mapolsek Natar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)