• Jumat, 15 November 2024

DPRD Lampung Barat Usul Diskon dan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan di APBD 2025

Kamis, 14 November 2024 - 13.57 WIB
87

Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Sidang Maghgasana, , Kamis (14/11/2024). Foto: Iwan/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Sidang Maghgasana, , Kamis (14/11/2024).

Rapat tersebut dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025.

Pembahasan ini memfokuskan pada strategi peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai program, salah satunya adalah optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Anggaran, Sutikno, didampingi Jafar Sodiq. Dalam diskusi tersebut, Nopiadi, anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Barat, menyampaikan usulan strategis untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Salah satu yang diusulkan adalah program pemutihan pajak dengan memberikan diskon dan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak pembayaran pajak.

"Kita bisa menarik minat masyarakat dengan memberikan diskon atau penghapusan denda bagi kendaraan yang sudah lama menunggak. Ini akan menjadi langkah efektif agar ke depannya masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak," kata Nopiadi.

Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi program ini hingga ke tingkat kecamatan dan pekon, agar pesan ini benar-benar sampai kepada masyarakat.

Menurut Nopiadi, jika strategi ini dilaksanakan dengan dukungan APBD 2025, potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan dapat meningkat dari target Rp33 miliar menjadi sekitar Rp45 hingga Rp50 miliar.

Sedangkan Wakil Ketua Badan Anggaran, Sutikno, juga menyoroti pentingnya penyederhanaan proses administrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Menurutnya, banyak warga desa yang sibuk dengan kegiatan bertani sehingga seringkali tidak sempat menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Jika prosesnya dipermudah, masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar pajak. Ini tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan daerah," ujar Sutikno.

Hasil rapat ini mencakup sejumlah usulan konkret yang akan dikaji lebih lanjut. Pemerintah daerah diharapkan mampu memanfaatkan APBD 2025 sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kemudahan administrasi dan keadilan dalam pembayaran pajak. (*)