• Kamis, 14 November 2024

Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Identifikasi TPS Rawan

Kamis, 14 November 2024 - 09.35 WIB
30

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengimbau seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota segera melakukan identifikasi tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi rawan di wilayah masing-masing.

Hamid mengatakan, instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 yang bertujuan mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota tahun 2024.

Menurut Hamid, identifikasi TPS rawan ini menjadi langkah strategis yang diperlukan guna mencegah pelanggaran dan kecurangan yang dapat berdampak pada hilangnya hak pilih masyarakat, mempengaruhi pilihan pemilih, hingga memengaruhi hasil pemilihan. 

“Jajaran pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota diminta untuk menyusun dan menyiapkan rencana pencegahan berdasarkan hasil identifikasi TPS rawan,” kata Hamid, seperti dikutip dari laman website Bawaslu Provinsi Lampung, pada Kamis (14/11/2024). 

Hamid menerangkan, ada delapan variabel utama yang harus dijadikan acuan dalam pemetaan TPS rawan, yaitu penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik. 

Menurut Hamid, setiap variabel mencakup indikator tertentu, di antaranya penggunaan hak pilih  termasuk keberadaan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih tambahan, hingga riwayat TPS yang pernah menggunakan sistem Noken atau pemungutan suara ulang.

Lalu, keamanan yang mencakup faktor-faktor seperti riwayat kekerasan, intimidasi kepada pemilih atau petugas, serta potensi penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

Indikator lainnya, politik uang dan politisasi SARA  yang mencakup terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya di sekitar TPS yang dapat memengaruhi pilihan pemilih.

Selanjutnya indikator netralitas  petugas TPS dan pihak-pihak terkait, termasuk ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa, dalam menjaga keseimbangan dan objektivitas selama proses pemungutan suara.

Indikator lainnya yakni logistik  yang perlu mendapatkan perhatian seperti keterlambatan, kekurangan, atau kerusakan logistik yang sebelumnya pernah terjadi.

Lalu, indikator jaringan internet dan listrik, jangan sampai ada kendala yang dapat mempengaruhi kelancaran penghitungan suara.

Hamid menjelaskan, instruksi ini juga menguraikan tugas pengawas di setiap tingkatan. Pengawas pemilihan di tingkat desa/kelurahan bertanggung jawab mengidentifikasi dan mengumpulkan data serta mengisi formulir manual TPS rawan. 

“Hasilnya kemudian akan diverifikasi dan direkap oleh pengawas pemilihan di tingkat kecamatan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu kabupaten/kota bertanggung jawab memastikan data pemetaan diisi dengan akurat dan melakukan publikasi hasil analisis,” jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa kolaborasi aktif antara seluruh jajaran pengawas pemilu dan stakeholder terkait diperlukan untuk mensukseskan upaya pencegahan potensi pelanggaran di TPS. 

“Dengan adanya identifikasi ini, diharapkan potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan pelaksanaan pemilu di Lampung dapat berlangsung aman serta demokratis,” ujarnya. (*)