Tolak Tambang Pasir PT Nanda Jaya Silika di Lamtim, Walhi Desak Pemprov Tinjau Ulang IUP Perusahaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyikapi penolakan masyarakat Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur terkait rencana pertambangan pasir kuarsa oleh PT Nanda Jaya Silika di wilayah setempat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung meminta Pemprov Lampung untuk meninjau ulang izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyampaikan bahwa puluhan warga menyampaikan aspirasinya dan menyampaikan surat penolakan langsung kepada pihak perusahaan dalam sosialisasi pada hari Minggu 10 November 2024 di Balai Desa Sukorahayu.
"Pasalnya, masyarakat terdampak langsung tidak pernah disosialisakikan dan tidak pernah memberikan persetujuan lingkungan namun tiba-tiba muncul plang perusahaan PT Nanda Jaya Silika yang sudah mendapatkan izin dan akan melakukan penambangan pasir di lokasi yang berdampingan dengan pemukiman warga,” ungkap Irfan, Rabu (13/11/2024).
Irfan menjelaskan, PT Nanda Jaya Silika merupakan perusahaan pemegang IUP Nomor 500.16.7.2/3532/V.16/2024 dengan luas rencana penambangan pasir 25,75 hektar.
"Perusahaan tersebut akan melakukan aktivitas pertambangan di dekat pemukiman warga desa sukorahayu, meskipun mendapat penolakan dari masyarakat,” katanya.
"Namun akan terus melakukan aktivitas penambangan pasir bahkan tidak mau menerima surat penolakan yang disampaikan oleh masyarakat dan terus berpegang terhadap izin yang dimiliki serta pihak perusahaan selalu menyampaikan akan membawa ke ranah hukum jika masyarakat terus melakukan penolakan dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan yang disampaikan pada sosialisasi maupun pemberitaan media,” imbuh dia.
Menurutnya, dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha pertambangan ialah bagaimana rencana suatu usaha atau kegiatan harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat terdampak.
"Persetujuan masyarakat secara tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan pemberian izin lingkungan. Jika masyarakat menolak suatu proyek karena alasan lingkungan, maka pemerintah atau pihak berwenang harus mempertimbangkan ulang kelayakan proyek tersebut,” tegasnya.
Tentunya, lanjut Irfan, hal ini sangat bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh PT Nanda Jaya Silika dalam proses pengajuan perizinan tanpa adanya konsultasi publik dan tidak melibatkan masyarakat yang berdampak langsung, yang dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan penolakan tentunya ini telah menghilangkan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Dari itu, Walhi meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur serta dinas terkait untuk mengakomodir dan merespon penolakan masyarakat terdampak langsung, atas adanya aktivitas PT Nanda Jaya Silika agar tidak adanya aktivitas penambangan sebelum adanya persetujuan masyarakat untuk menghindari konflik sosial.
"Kepada Pemerintah Provinsi Lampung selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan terhadap IUP PT Nanda Jaya Silika Nomor: 500.16.7.2/3532/V.16/2024,” katanya.
“Berikan perlindungan dan hak atas lingkungan hidup yang berkeadilan terhadap masyarakat terdampak atas penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan PT Nanda Jaya Silika,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BPS Ungkap Kadar Broken Beras di Lampung Tinggi
Kamis, 14 November 2024 -
Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Identifikasi TPS Rawan
Kamis, 14 November 2024 -
Tiga Sekolah dari Kamboja Jajaki Kerjasama dengan UIN Lampung
Kamis, 14 November 2024 -
Dua Dosen UIN RIL Jadi Panelis Debat Kedua Pilwakot Bandar Lampung 2024
Kamis, 14 November 2024