• Sabtu, 14 Desember 2024

Selundupkan 8 Kg Ganja Asal Medan, 2 Warga Jakarta Dibekuk Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 13 November 2024 - 14.31 WIB
80

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamanakan di Mapolda Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kilogram ganja asal Medan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Adapun dua pelaku yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Rahmadani dan Hario Panuntun, warga Jakarta Barat.

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan ini bermula saat tim melakukan pemeriksaan rutin terhadap bus ALS berplat nomor BK 7130 LD yang tiba dari Medan. Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan sebuah kardus yang berisi paket ganja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket ganja yang disembunyikan di dalam bagasi kanan bus. Kami langsung menanyakan kepada sopir dan kernet untuk mengetahui tujuan pengiriman paket tersebut," ujar Kombes Pol Irfan, Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan keterangan sopir dan kernet, paket ganja itu direncanakan untuk dikirim ke Tangerang. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melacak pelaku yang membawa barang terlarang tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku, Rahmadani dan Hario Panuntun, yang mengaku sebagai penerima paket ganja tersebut. Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka terlibat dalam penyelundupan narkoba. Mereka berperan sebagai penerima barang yang akan diteruskan ke pihak lain.

"Menurut keterangan mereka, ini adalah pertama kalinya menerima paket ganja. Keduanya juga mengaku sebagai ojek online dan hanya bertindak sebagai perantara yang diminta untuk menjemput paket tersebut," jelas Irfan.

Kombes Pol Irfan juga menyampaikan bahwa meskipun kedua pelaku mengaku belum menerima upah, mereka tetap terlibat dalam tindak pidana narkoba.

"Keduanya mengaku belum menerima upah apapun dari pengiriman ini. Mereka juga merupakan residivis kasus narkoba," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap orang yang memerintahkan kedua pelaku untuk menerima ganja tersebut.

"Kami masih mendalami jaringan mereka dan melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga sebagai pengatur penyelundupan ini," pungkasnya.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga berfokus pada pengungkapan jaringan penyelundupan narkoba yang lebih besar. (*)