Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Kupastuntas.co, Tanggamus - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia rutin yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Kegiatan yang digelar pada Rabu, 13 November 2024, ini melibatkan perwakilan warga binaan dari seluruh kamar, sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas narkoba dan ponsel ilegal di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang sitaan ini merupakan bagian dari upaya serius pihaknya dalam menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, terkait pemberantasan narkoba dan ponsel ilegal.
"Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan program akselerasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan Lapas yang bebas dari peredaran barang ilegal dan mendukung upaya rehabilitasi warga binaan," ujar Andi Gunawan.
Proses pemusnahan dimulai dengan penghancuran ponsel yang disita menggunakan palu, kemudian direndam dalam ember berisi air.
Selanjutnya, barang bukti lainnya seperti peralatan elektronik, benda tajam rakitan dan barang terlarang lainnya yang ditemukan dalam razia rutin maupun insidentil sepanjang tahun 2024 dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan upacara Lapas Kotaagung.
Adapun barang yang dimusnahkan dari hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, HP 13 unit, Kabel Listrik 15 Gulung, Charger 30 unit, Headset 20 unit, Power bank 2 unit, Pisau rakitan 7 Buah, Kipas Angin 2 Buah dan Magic Com 1 Buah
Andi Gunawan menegaskan bahwa razia rutin yang dilakukan oleh petugas Lapas bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali.
"Razia ini adalah langkah preventif dan represif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, kegiatan pemusnahan barang sitaan juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi warga binaan.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, para warga binaan dapat lebih memahami bahwa membawa narkoba dan ponsel ilegal tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga sesama penghuni Lapas," tambah Andi.
Selain sebagai penegakan aturan, pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari upaya Lapas Kotaagung untuk mendukung program rehabilitasi yang lebih efektif.
Andi Gunawan menyatakan bahwa lingkungan yang bersih dari barang terlarang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi proses pembinaan para warga binaan, membantu mereka fokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial setelah masa hukuman.
Dengan pemusnahan barang bukti hasil razia ini, Lapas Kotaagung semakin menunjukkan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari segala bentuk tindak kejahatan.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan razia untuk menjaga keamanan di Lapas, serta memastikan bahwa Lapas Kotaagung tetap menjadi tempat yang kondusif untuk proses pembinaan para warga binaan," tutup Andi Gunawan.
Kegiatan ini sekaligus mengingatkan semua pihak akan pentingnya komitmen untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, serta mendukung upaya rehabilitasi yang dapat mempercepat reintegrasi warga binaan ke masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024 -
Cabjari Talang Padang Tanggamus Tetapkan Pj. Kakon Taman Sari Tersangka Korupsi Dana Desa
Rabu, 13 November 2024 -
Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Tangamus, Satu Pengunjung Perempuan Positif Narkoba
Minggu, 10 November 2024