• Minggu, 22 Desember 2024

Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar

Rabu, 13 November 2024 - 14.01 WIB
281

Kejaksaan Negeri Tanggamus saat konferensi pers penetapan tersangka ASP, Rabu (13/11/2024). Foto: Sayuti/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan ASP, Direktur PT FBA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 513 juta, dari total anggaran proyek sebesar Rp 1,9 miliar.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 November 2024. Keputusan ini berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tanggamus pada 24 September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan indikasi bahwa ASP, selaku pelaksana proyek, melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

"Berdasarkan bukti yang terkumpul, kami menemukan bahwa ASP telah mengurangi volume pekerjaan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), meskipun pembayaran sudah dilakukan sesuai kontrak," ujarnya.

Proyek pembangunan Ruko BPRS yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021-2022 diduga mengalami pengurangan volume pada pekerjaan interior dan eksterior, yang mengakibatkan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Meskipun demikian, ASP tetap menerima pembayaran penuh untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Hasil audit yang dilakukan oleh pihak berwenang memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 513.832.749 akibat pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah disetujui.

Setelah penetapan tersangka, Kejari Tanggamus segera melakukan penahanan terhadap ASP. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 13 November 2024, ASP akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung selama 20 hari, terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2024.

ASP dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ASP terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Kami akan menindak tegas pelaku korupsi dengan ancaman hukuman yang berat, karena tindak pidana korupsi telah merugikan keuangan negara dan masyarakat," tegas Adi Fakhruddin.

Kasus ini menarik perhatian publik Tanggamus karena proyek pembangunan Ruko BPRS sebelumnya diresmikan sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi daerah. Namun, proyek yang seharusnya menjadi bagian dari kemajuan ekonomi tersebut kini justru terjerat masalah dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

Kejaksaan Negeri Tanggamus menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. "Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat," ujar Fathurrohman Hakim, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, yang juga hadir dalam konferensi pers.

Kejaksaan Tanggamus mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan informasi yang dapat membantu kelancaran penyelidikan.

"Kami berharap ada kerjasama dari seluruh pihak untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," tambah Adi Fakhruddin.

Kasus ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam memberantas korupsi, demi memastikan agar anggaran negara digunakan dengan tepat dan sesuai peruntukannya. (*)