• Sabtu, 08 November 2025

Selundupkan 2 Kg Sabu, Warga Bandung Dibekuk Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 12 November 2024 - 13.14 WIB
159

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolda Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung membekuk warga Bandung bernama Wawan (43) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (4/11/2024).

Pelaku diringkus lantaran hendak menyelundupkan 2 Kg sabu yang akan dikirim ke Jakarta.

"Iya Tim Terpadu Sea Port Interdiction mengamankan seorang pria berinisial W yang membawa dua paket besar sabu dengan kemasan teh cina," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, Selasa (12/11/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan mengirim 2 Kg sabu itu ke Jakarta. "Pelaku mengaku akan membawa ke Jakarta, saat ini kami masih lakukan pengembangan untuk memburu pemesannya," ucapnya.

Irfan menjelaskan pelaku mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 35 juta untuk satu kali pengiriman jika berhasil sampai tujuan.

"Hasil keterangan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu dan yang kedua kali ini tertangkap," jelasnya.

Irfan mengatakan uang hasil bayaran sebagai kurir itu rencananya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Uangnya untuk kebutuhan hidup keluarganya, untuk urine pelaku ini hasilnya negatif," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maksimal hukuman penjara seumur hidup. (*)