• Kamis, 14 November 2024

Polisi Tangkap Spesialis Pelaku Curat Meresahkan di Lampung Tengah

Selasa, 12 November 2024 - 14.28 WIB
65

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Rumbia. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial DNI (25), warga Dusun 1 Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Rumbia setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di dua tempat berbeda.

Pria yang tercatat sebagai pengangguran tersebut berhasil digulung oleh polisi setelah melakukan pencurian motor dan barang berharga di dua lokasi di wilayah Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal dengan dua laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Polisi mengungkapkan bahwa aksi meresahkan pertama dilakukan oleh DNI pada Senin, 2 September 2024, di rumah Suroto (42) yang terletak di Dsn V, Kampung Rekso Binangun.

Pada pagi buta sekitar pukul 03.00 WIB, DNI menyatroni rumah Suroto dan menggasak sepeda motor Yamaha Mio M3, serta sejumlah barang berharga lainnya, termasuk dua unit ponsel Oppo A16 dan A18, serta uang tunai Rp 1,5 juta yang disimpan di dalam lemari kamar.

Meskipun korban sempat mendengar suara motor di depan rumahnya dan berusaha mencari pelaku bersama warga, DNI berhasil melarikan diri dan membawa kabur barang-barang curian tersebut.

Namun, aksi DNI tidak berhenti di situ. Pada Jumat, 18 Oktober 2024, pria tersebut kembali beraksi di Kampung Rekso Binangun. Kali ini, rumah yang menjadi sasaran adalah milik Riky Arsandi (25).

Pada pukul 05.00 WIB, Riky terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang, disertai dengan dua unit ponsel merk Vivo Y30 dan Oppo A15, yang juga mengandung saldo dana, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 17 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai sepeda motor yang diduga hasil curian, yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Bandar Mataram. Motor tersebut dikendarai oleh dua pria, ZN dan KS, yang ternyata merupakan penadah hasil curian dari DNI.

Setelah dilakukan interogasi, ZN dan KS mengaku telah membeli sepeda motor curian tersebut dari DNI. Keduanya kemudian ditangkap dan kini mendekam di Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah. Penangkapan kedua penadah ini menjadi titik terang dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh DNI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia kemudian melanjutkan pencarian terhadap DNI. Pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kampung Bumi Nabung Ilir.

Tak menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap DNI tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 yang merupakan hasil curian, serta satu unit ponsel merk Vivo milik salah satu korban.

Saat ini, pelaku DNI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Rumbia menegaskan bahwa DNI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian ini,” kata Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal, terutama pencurian motor, yang kerap menjadi sasaran para pelaku kejahatan.

Polisi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengungkap setiap tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Rumbia.

Dengan tertangkapnya DNI, diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam memberantas kejahatan. (*)