KPPU: Perkara Tata Niaga Komoditas Lada Hitam di Lampung Masih Penyidikan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II pada tahun 2024 ini mencatat terdapat empat
laporan yang pihaknya terima dari masyarakat.
Kepala KPPU Kantor Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro
mengatakan, jika laporan tersebut diantaranya satu laporan perkara tender, dua
laporan perkara non tender dan satu laporan perkara kemitraan.
"Tender terkait dengan pembangunan rumah sakit di Unila
dan yang non tender adalah distribusi pupuk. Tapi ini tidak naik ke penyidikan
karena tidak ditemukan satu alat bukti untuk naik ke penyidikan," kata dia
saat memberikan keterangan, Selasa (12/11/2024).
Selain itu ia juga menjelaskan jika pihaknya telah berhasil
meningkatkan beberapa laporan maupun perkara inisiatif yang diinisiasi oleh
KPPU Kantor Wilayah II.
"Dimana yang inisiatif yaitu dugaan pelanggaran Pasal 13
UU 5 Tahun 1999 tentang Tata Niaga Komoditas Karet di Provinsi Sumatera Selatan
dan sedang proses penegakkan hukum," katanya.
Kemudian Penyelidikan Awal Perkara inisiatif terkait dugaan
Pelanggaran Pasal 13 UU 5 Tahun 1999 Tentang Tata Niaga Komoditas Lada Hitam di
Provinsi Lampung dan masih tahap penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti.
"Untuk penyelidikan ada beberapa, namun rata-rata untuk
laporan tender ini di Sumatera Selatan seperti di Kabupaten Musi Rawas,
kemudian Pemerintah Provinsi nya juga ada," kata dia.
Selanjutnya untuk penyelidikan tentang Dugaan Pelanggaran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana
Madrasah Provinsi Sumatera Selatan 1 Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat APBN Tahun Anggaran 2022.
Penyelidikan tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 terkait Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi
Sumatera Selatan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Sumatera Selatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Tahun
Anggaran 2023.
"Untuk Lampung penyelidikan dengan Nomor
12-23/DH/KPPU.Lid.I/V/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tataniaga Komoditas Lada Hitam di Provinsi
Lampung," katanya.
Kemudian penyelidikan tentang Dugaan Pelanggaran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi dan
Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Musi Rawas Utara
"Perkara Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang tentang Dugaan
Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif
Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung," kata dia.
Menurut nya untuk Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti
Kemas di Pelabuhan Panjang telah naik pada tahap Persidangan dan telah
ditetapkan Putusan, Perkara Nomor 20/KPPU-I/2023.
"Dalam perkara ini tidak ada sangsi denda, Majelis
Komisi KPPU memutuskan bahwa Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No.
5/1999. Sementara itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi kepada Terlapor I dan
Terlapor II untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa
depo peti kemas," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Identifikasi TPS Rawan
Kamis, 14 November 2024 -
Tiga Sekolah dari Kamboja Jajaki Kerjasama dengan UIN Lampung
Kamis, 14 November 2024 -
Dua Dosen UIN RIL Jadi Panelis Debat Kedua Pilwakot Bandar Lampung 2024
Kamis, 14 November 2024 -
Unila Tuan Rumah Seminar 'Universitas Padjajaran Menyapa Lampung'
Kamis, 14 November 2024