• Kamis, 14 November 2024

KPPU: Perkara Tata Niaga Komoditas Lada Hitam di Lampung Masih Penyidikan

Selasa, 12 November 2024 - 16.41 WIB
47

Kepala KPPU Kantor Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro saat memberikan keterangan di kantor KPPU Lampung, Selasa (12/11/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II pada tahun 2024 ini mencatat terdapat empat laporan yang pihaknya terima dari masyarakat.

Kepala KPPU Kantor Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, jika laporan tersebut diantaranya satu laporan perkara tender, dua laporan perkara non tender dan satu laporan perkara kemitraan.

"Tender terkait dengan pembangunan rumah sakit di Unila dan yang non tender adalah distribusi pupuk. Tapi ini tidak naik ke penyidikan karena tidak ditemukan satu alat bukti untuk naik ke penyidikan," kata dia saat memberikan keterangan, Selasa (12/11/2024).

Selain itu ia juga menjelaskan jika pihaknya telah berhasil meningkatkan beberapa laporan maupun perkara inisiatif yang diinisiasi oleh KPPU Kantor Wilayah II.

"Dimana yang inisiatif yaitu dugaan pelanggaran Pasal 13 UU 5 Tahun 1999 tentang Tata Niaga Komoditas Karet di Provinsi Sumatera Selatan dan sedang proses penegakkan hukum," katanya.

Kemudian Penyelidikan Awal Perkara inisiatif terkait dugaan Pelanggaran Pasal 13 UU 5 Tahun 1999 Tentang Tata Niaga Komoditas Lada Hitam di Provinsi Lampung dan masih tahap penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

"Untuk penyelidikan ada beberapa, namun rata-rata untuk laporan tender ini di Sumatera Selatan seperti di Kabupaten Musi Rawas, kemudian Pemerintah Provinsi nya juga ada," kata dia.

Selanjutnya untuk penyelidikan tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Sumatera Selatan 1 Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Tahun Anggaran 2022.

Penyelidikan tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Sumatera Selatan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Tahun Anggaran 2023.

"Untuk Lampung penyelidikan dengan Nomor 12-23/DH/KPPU.Lid.I/V/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tataniaga Komoditas Lada Hitam di Provinsi Lampung," katanya.

Kemudian penyelidikan tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Musi Rawas Utara

"Perkara Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung," kata dia.

Menurut nya untuk Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang telah naik pada tahap Persidangan dan telah ditetapkan Putusan, Perkara Nomor 20/KPPU-I/2023.

"Dalam perkara ini tidak ada sangsi denda, Majelis Komisi KPPU memutuskan bahwa Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Sementara itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas," katanya. (*)