Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Uang 59 Miliar
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kejati Lampung kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp59
Miliar dalam perkara dugaan korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa
(12/11/2024).
"Pada
Selasa (12/11/2024) ini, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menerima uang
suku bunga yang telah dicairkan dari AE selaku Dirut Utama PT. LEB sebesar Rp
800 juta," Kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen saat konferensi pers di
Kejati Lampung, Selasa (12/11/2024).
Armen menambahkan, "Kejati Lampung juga telah melakukan pengamanan terhadap dana Participating
Interest (PI) sebesar Rp 59.027.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT Lampung
Jasa Utama (LJU) melalui AS selaku Dirut Utama PT. LJU," urainya.
"Bahwa
tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan dalam rangka pengamanan dan
mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana
PI yang telah diterima oleh PT. LJU yang diduga diterima tidak sesuai dengan
ketentuan dan aturan yang berlaku," Jelasnya.
Dalam
kasus tersebut, lanjut Armen, pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 saksi
terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov
Lampung dan Pemkab Lampung Timur.
"Kami
dalam melaksanakan kegiatan ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk
mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi dan menemukan tersangkanya," Ucapnya.
BACA JUGA:
Kejati
Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar
Armen
menjelaskan total penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Lampung
sebesar Rp 61.204.000.000.
"Kami
juga melakukan pengamanan terhadap aset mobil serta motor," Imbuhnya.
Disinggung
kapan audit kerugian negara, Armen menjelaskan pihaknya sedang dalam tahap
kordinasi untuk percepatan audit kerugian negara.
"Tentunya
kami selalu dalam tahapan kordinasi untuk percepatan audit sehingga nanti
penyelesaian penyidikan lebih cepat. Dana itu bukan gratifikasi melainkan dana
PI yang diberikan PT. LEB yang diteruskan ke PT. LJU dan juga Pemprov Lampung
serta Lampung Timur. Dana PI itu terkait Migas di daerah WK OSES termasuk di
wilayah Provinsi Lampung dan Lampung Timur," Jelasnya.
Ditanya
apakah kasus dugaan korupsi PT. LEB akan mangkrak seperti kasus KONI dan Markup
Perjas DPRD Tanggamus, Armen menegaskan pihaknya akan terus mengungkap kasus
tersebut hingga terang benderang.
"Dalam
suatu perkara penyidikan, itu kita melihat kasus posisi seperti apa? Dalam
perkara dana PI itu apabila sudah kita tingkatkan penyidikan, tentunya tidak
menghapus perbuatan pidananya," Tegasnya.
Sebelumnya,
Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana
korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada
wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000
atau 271 miliar rupiah.
Jumlah
tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB
sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di
WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen
ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
Tim
penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan
melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar
Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.
Dalam
penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa
dokumen, tim juga menemukan mata uang asing, motor dan mobil juga disita. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Identifikasi TPS Rawan
Kamis, 14 November 2024 -
Tiga Sekolah dari Kamboja Jajaki Kerjasama dengan UIN Lampung
Kamis, 14 November 2024 -
Dua Dosen UIN RIL Jadi Panelis Debat Kedua Pilwakot Bandar Lampung 2024
Kamis, 14 November 2024 -
Unila Tuan Rumah Seminar 'Universitas Padjajaran Menyapa Lampung'
Kamis, 14 November 2024