• Kamis, 28 November 2024

Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Uang 59 Miliar

Selasa, 12 November 2024 - 18.44 WIB
4.3k

Kejati Lampung memperlihatkan segepok uang yang berhasil disita dari kasus dugaan korupsi PT LEB. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp59 Miliar dalam perkara dugaan korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (12/11/2024).

"Pada Selasa (12/11/2024) ini, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menerima uang suku bunga yang telah dicairkan dari AE selaku Dirut Utama PT. LEB sebesar Rp 800 juta," Kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (12/11/2024).

Armen menambahkan, "Kejati Lampung juga telah melakukan pengamanan terhadap dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 59.027.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui AS selaku Dirut Utama PT. LJU," urainya.

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan dalam rangka pengamanan dan mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI yang telah diterima oleh PT. LJU yang diduga diterima tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," Jelasnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Armen, pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 saksi terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur.

"Kami dalam melaksanakan kegiatan ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," Ucapnya.

BACA JUGA: Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar

Armen menjelaskan total penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Lampung sebesar Rp 61.204.000.000.

"Kami juga melakukan pengamanan terhadap aset mobil serta motor," Imbuhnya.

Disinggung kapan audit kerugian negara, Armen menjelaskan pihaknya sedang dalam tahap kordinasi untuk percepatan audit kerugian negara.

"Tentunya kami selalu dalam tahapan kordinasi untuk percepatan audit sehingga nanti penyelesaian penyidikan lebih cepat. Dana itu bukan gratifikasi melainkan dana PI yang diberikan PT. LEB yang diteruskan ke PT. LJU dan juga Pemprov Lampung serta Lampung Timur. Dana PI itu terkait Migas di daerah WK OSES termasuk di wilayah Provinsi Lampung dan Lampung Timur," Jelasnya.

Ditanya apakah kasus dugaan korupsi PT. LEB akan mangkrak seperti kasus KONI dan Markup Perjas DPRD Tanggamus, Armen menegaskan pihaknya akan terus mengungkap kasus tersebut hingga terang benderang.

"Dalam suatu perkara penyidikan, itu kita melihat kasus posisi seperti apa? Dalam perkara dana PI itu apabila sudah kita tingkatkan penyidikan, tentunya tidak menghapus perbuatan pidananya," Tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau 271 miliar rupiah.

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.

Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing, motor dan mobil juga disita. (*)