• Sabtu, 14 Desember 2024

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Organ Tunggal Maut di Metro Lampung

Senin, 11 November 2024 - 12.57 WIB
325

Keempat tersangka saat digiring menuju ruang tahanan Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam peristiwa orgen tunggal maut di wilayah Metro.

Keempat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut ditangkap di kediaman mereka di Kecamatan Metro Timur (Metim), kurang dari empat jam setelah kejadian.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam insiden tersebut, korban berinisial A, seorang warga setempat, dikeroyok oleh sejumlah orang yang hadir di acara orgen tunggal.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 9 November 2024 (LP/B/338/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG), Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap empat pelaku yang berasal dari Kecamatan Metro Timur," ujar IPTU Rosali dalam keterangan persnya, Senin (11/11/2024).

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah AW (24), MAS (23), LA (28), dan DD (20). Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada pukul 02.30 WIB, hanya dua setengah jam setelah kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban A hingga meninggal dunia. Mereka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong, tanpa menggunakan alat bantu apapun,” lanjut Rosali.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka di Mapolres Metro. Keempatnya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa orgen tunggal maut ini terjadi di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, pada Sabtu dini hari (9/11/2024). Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kedamaian dan ketertiban, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan pihak lain. (*)