• Sabtu, 14 Desember 2024

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Lampung Selatan

Senin, 11 November 2024 - 15.44 WIB
1.1k

Satu tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) membongkar bisnis prostitusi berkedok warung pecel lele dan mengamankan tersangka inisial KH (36).

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hari Sabtu (9/11/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.

"TKP di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Yusriandi menceritakan, pengungkapan itu berawal dari serangkaian upaya penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Lampung Selatan terkait praktik prostitusi.

"Kemudian petugas mendapat Informasi dari warga bahwa di wilayah Kecamatan Candipuro terdapat praktek prostitusi yang berkedok pedagang pecel lele," sambungnya.

Polisi langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi masyarakat, dan benar saja polisi mendapati seseorang yang sedang melakukan transaksi pemesanan pekerja seks komersial (PSK).

"Modusnya pesan di warung pecel lele, yang pada akhirnya disiapkan kamar beserta PSK-nya," ungkap Kapolres.

Polisi pun menangkap tangan si PSK inisial WW (17) bersama pemilik warung pecel lele KH di lokasi kejadian lalu digelandang ke Polres Lampung Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 handphone merek iPhone 11 pro warna biru, 1 handphone merek Oppo A3s warna merah, dan 1 eksemplar dokumen bukti transfer, 1 bukti transfer Rp1.2 juta ke rekening BRI inisial RF.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU nomor  21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana," pungkas Kapolres. (*)