Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, DPRD Bandar Lampung Tegaskan Pentingnya Hukuman Maksimal

Saat keluarga korban melaporkan kasus ini langsung kepada Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (11/11/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur kembali mencuat di Bandar Lampung.
Korban yang masih remaja ini diduga mengalami eksploitasi seksual selama dua setengah tahun. Keluarga korban melaporkan kasus ini langsung kepada Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung melalui Dewi Mayang Suri Djausal.
Dewi Mayang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kasus ini sangat memprihatinkan dan mencerminkan kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak.
"Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan yang mengancam masa depan anak bangsa. Tindak pidana perdagangan orang harus dihapuskan dari masyarakat kita," ungkap Dewi, Senin (11/11/2024).
Dewi menekankan pentingnya peran pemerintah dan masyarakat untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Ia juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan, di mana beberapa pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kita juga berharap perhatian serius dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, DPRD Provinsi Lampung, dan DPR RI agar kasus ini mendapatkan penanganan hukum yang sesuai dan hukuman yang setimpal bagi pelaku, " tegasnya.
Di sisi lain, pendamping korban, Muhammad Rifki Gandhi dari kantor Hukum WFS, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban. Rifki menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi korban, berinisial DE (17), dalam pelaporan kasus kepada DPRD.
Menurutnya, intimidasi masih terus dialami oleh korban, bahkan rumahnya beberapa kali didatangi oleh orang tak dikenal yang meminta korban untuk memaafkan pelaku.
"Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi ini," ujar Rifki.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa mengenal saksi Ayu Restiana sejak Desember 2022. Korban DE diperkenalkan kepada terdakwa pada Februari 2023 dan kemudian dimanfaatkan oleh terdakwa melalui aplikasi MIChat untuk mencari pelanggan.
Berdasarkan keterangan di persidangan, terdakwa menggunakan foto korban untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan harga tertentu, yang kemudian hasilnya digunakan untuk membeli barang-barang mewah.
Dewi menegaskan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan anak bangsa. Kami berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN untuk Rakyat, Berbagi Berkah Muharram, PLN Salurkan Bantuan Sekolah untuk Ratusan Anak Yatim Tanggamus
Jumat, 11 Juli 2025 -
Berikut Sususan Kepengurusan KONI Lampung Periode 2025-2029
Jumat, 11 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Libatkan Guru BK dalam Pencegahan LGBT di Sekolah
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dukung Pemkot Bandar Lampung Dirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Andika Wibawa Ingatkan Soal Legalitas
Jumat, 11 Juli 2025